kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Perindustrian akan Bekukan Izin Produsen Selang Elpiji


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:57 WIB
Perindustrian akan Bekukan Izin Produsen Selang Elpiji


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Untuk menjamin kualitas selang tabung gas yang beredar di masyarakat, Kementerian Perindustrian akan mencabut izin SNI produsen selang yang ditemukan memproduksi selang tidak sesuai dengan standar SNI.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Buchari mengatakan kewenangan Kemenprin adalah mencabut izin Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) jika ditemukan ada produsen yang tidak sesuai dengan kualifikasi standar SNI akan dibekukan SNI-nya. "Artinya produsen ini tidak boleh mengedarkan produknya. Biasanya produsen diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki produksinya," ujar Ansari saat ditemui di Komisi VII DPR Kamis (22/7).

Setelah produsen melakukan perbaikan produknya, maka produsen itu juga wajib melakukan pengujian ulang produknya untuk kembali mendapatkan sertifikat SPPT SNI-nya.

Catatan saja, awal Juli lalu Kemenprin telah melakukanpemeriksaan terhadap 14 produsen selang tabung gas. Dari jumlah itu, ditemukan satu produsen yang produknya tidak sesuai SNI. Produsen ini adalah PT Catur Putra yang memproduksi selang tabung gas dengan merek Catur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×