kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Perindustrian akan Bekukan Izin Produsen Selang Elpiji


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:57 WIB
Perindustrian akan Bekukan Izin Produsen Selang Elpiji


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Untuk menjamin kualitas selang tabung gas yang beredar di masyarakat, Kementerian Perindustrian akan mencabut izin SNI produsen selang yang ditemukan memproduksi selang tidak sesuai dengan standar SNI.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Buchari mengatakan kewenangan Kemenprin adalah mencabut izin Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) jika ditemukan ada produsen yang tidak sesuai dengan kualifikasi standar SNI akan dibekukan SNI-nya. "Artinya produsen ini tidak boleh mengedarkan produknya. Biasanya produsen diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki produksinya," ujar Ansari saat ditemui di Komisi VII DPR Kamis (22/7).

Setelah produsen melakukan perbaikan produknya, maka produsen itu juga wajib melakukan pengujian ulang produknya untuk kembali mendapatkan sertifikat SPPT SNI-nya.

Catatan saja, awal Juli lalu Kemenprin telah melakukanpemeriksaan terhadap 14 produsen selang tabung gas. Dari jumlah itu, ditemukan satu produsen yang produknya tidak sesuai SNI. Produsen ini adalah PT Catur Putra yang memproduksi selang tabung gas dengan merek Catur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×