kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perkantoran di Jakarta mulai banyak kosong


Sabtu, 17 Oktober 2015 / 13:23 WIB
Perkantoran di Jakarta mulai banyak kosong


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gedung perkantoran yang makin menyesaki Jakarta membuat pasar ruang kantor di ibukota kelebihan pasokan sampai akhir tahun ini. Malah, PT Cushman & Wakefield Indonesia memprediksi bakal banyak ruang kantor kosong tanpa penyewa di kuartal terakhir 2015.

Sampai kuartal III tahun ini, Cushman mencatat pasokan gedung perkantoran di pusat bisnis Jakarta mencapai 5,04 juta meter persegi (m²), naik 7,7% secara tahunan.

Menurut laporan Arief Rahardjo, Direktur Riset Cushman & Wakefield Indonesia, tingkat kekosongan ruang kantor di pusat bisnis Jakarta atau central business district (CBD)  pada kuartal III-2015 11,9% atau naik tipis 1,4% ketimbang periode serupa tahun lalu yang tercatat 10,5%.

Berdasarkan data, tingkat kekosongan terbesar terjadi di kawasan Gatot Subroto (15,39%) lantas kawasan Kuningan (14,56%). Adapun  kawasan Satrio-Mas Mansyur sebesar 11,89%. Sementara untuk kawasan Sudirman kekosongan 11,38%.

Untuk kawasan Thamrin cuma 7,19%. Sedangkan kawasan CBD lainnya hanya 1,4%. "Ke depan, pemilik gedung akan menghadapi tingkat persaingan yang lebih berat," paparnya di laporan properti kuartal III Cushman & Wakefield yang diterima KONTAN, Jumat (16/10).

Nah, persaingan yang kompetitif ini membuat para developer yang memiliki gedung perkantoran bakal berupaya mempertahankan para penyewa besar (anchor tenant) untuk tetap ada di gedung mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×