kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara tumpang tindih lahan tak ganggu kinerja Bayan Resources


Senin, 06 Agustus 2018 / 19:36 WIB
Perkara tumpang tindih lahan tak ganggu kinerja Bayan Resources
ILUSTRASI. Bayan Resources


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Tiwa Abadi (TA) kembali mengalami tumpang tindih lahan dengan perusahaan sawit PT Sasana Yudha Bhakti. 

Sebelumnya, anak perusahaan BYAN ini juga pernah mengalami masalah serupa setahun silam. Asal tahu saja, PT Tiwa Abadi harus menciutkan wilayah pertambangan karena tumpang tindih dengan wilayah pertambangan anak usaha lain.

PT Tiwa Abadi harus mempersempit lahan kurang lebih 4 hektare (ha) lantaran tumpang tindih dengan PT Tanur Jaya. PT Tanur Jaya merupakan perusahaan terafiliasi dengan PT Tiwa Abadi yang juga anak usaha BYAN tidak langsung melalui Kangoroo Resources Limited.

Saat ini PT TA melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sehubungan dengan dikeluarkannya izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit PT Sasana Yudha Bhakti pada 2007 serta izin usaha perkebunan PT Persada BangunJaya pada 2015.

Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero mengatakan penyebab terjadinya tumpang tindih lahan ini disebabkan karena adanya izin usaha non pertambangan atau izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat setelah izin usaha pertambangan BYAN diterbitkan.

Berdasarkan infromasi sebelumnya, PT TA sudah mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi pada 2006 dari Bupati Kutai Kartanegara untuk lahan seluas kurang lebih 5000 ha. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×