Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Penyitaan aset Benua Indah Group (BIG), perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh kepada PT Bank Mandiri Tbk, berujung derita pada petani plasma.
Semula, petani plasma menjual tandan buah segar (TBS) kepada BIG, tetapi kini mereka terpaksa mencari pembeli lain dengan harga jual di bawah harga pasaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (14/2).
Gamal menceritakan, dampak penyitaan aset BIG tersebut membuat harga TBS petani plasma itu turun sampai Rp 700 per kilogram (kg), jauh di bawah harga pasaran Rp 1740 per kg. “Petani hanya bisa menjual ke koperasi, itu pun tidak dibayar tunai,” kata Gamal.
Gamal menuturkan, untuk menjual ke pembeli lain, petani kesulitan karena tidak memiliki armada yang cukup untuk membawa hasil kebun tersebut. Apalagi, banyak akses jalan ke kebun petani sudah mulai rusak berat.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik BIG disita oleh Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2005 lalu. Namun, hingga kini aset perkebunan itu tak kunjung laku dijual.
Akibatnya, pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Barat itu hingga kini tak kunjung beroperasi, akibatnya TBS dari petani tak mampu terserap. Sementara itu, pabrik yang menganggur sudah mulai rusak, baik karena dimakan waktu ataupun rusak akibat ulah pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News