kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkebunan dan HTI wajib alokasikan lahan


Minggu, 14 Oktober 2012 / 19:29 WIB
Perkebunan dan HTI wajib alokasikan lahan
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Pemerintah kesulitan untuk menambah areal pertanian baru. Makanya, pemerintah akan mewajibkan pemilik lahan perkebunan dan kehutanan untuk mencadangkan lahannya untuk areal pertanian.

Suswono, Menteri Pertanian mengatakan ketentuan baru tersebut akan di atur di dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)  Nomor 26 tahun 2007.

"Kewajiban ini sudah disinkronkan dengan Kementerian Kehutanan untuk mendukung swasembada pangan," kata Suswono akhir pekan lalu. Sayangnya, Suswono belum memberi tahu berapa besar total luas areal lahan yang diwajibkan untuk tanaman pangan.

Ia mengharapkan revisi Permentan tersebut bisa selesai tahun ini. Menurutnya, semua sektor baik perkebunan dan kehutanan harus mendukung swasembada pangan. "Misalnya, perkebunan sawit harus mengalokasikan sebagian wilayahnya untuk lahan tanaman pangan," papar Suswono.

Terkait dengan sektor perkebunan ini, investor tidak keberatan soal pengalokasian lahan perkebunan untuk tanaman pangan. Bahkan, berdasarkan pengakuan dari investor, areal tanaman pangan bisa bermanfaat untuk pengamanan perkebunan sendiri. Sementara untuk sektor kehutanan, pemilik konsensi hutan tanaman industri (HTI) juga wajib untuk mengalokasikan lahan untuk tanaman pangan.

Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Gamal Nasir mengatakan revisi aturan Permentan ini sedang aktif digodok dengan Tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Semoga Oktober ini bisa selesai," katanya singkat.

Masih soal revisi Permentan Nomor 26 tahun 2007, pemerintah juga akan mengatur dan membatasu kepemilikan lahan perkebunan. Adapun yang masih dibahas adalah luas usaha budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan seluas 100.000 hektare (ha). Menurut Gamal, awalnya Kementrian Pertanian mengusulkan pembatasan lahan untuk satu perusahaan tidak boleh lebih dari 100.000 ha. "Namun dari tim UKP4 usul supaya grup perusahaan yang dibatasi. Ini juga masih digodok apakah berlaku surut atau tidak," kata Gamal.

Pemerintah mencanangkan produksi surplus beras sebesar 10 juta ton pada tahun 2014. Selain itu juga, pemerintah mewajibkan untuk mencapai swasembada jagung, kedelai dan gula di tahun yang sama. Supaya target swasembada pangan tersebut tercapai, pemerintah wajib menyediakan lahan kering sebesar 6,3 juta ha. Adapun rincian lahan tersebut adalah padi sebesar 4 juta ha, Jagung sebesar 600.000 ha, kedelai sebesar 1,4 juta ha dan gula sebesar 300.000 ha.

Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukmananto mengatakan, pihaknya bersedia menggarap kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian. Perhutani sudah menyiapkan areal lahan kawasan hutan guna memproduksi tanaman pangan dengan pola tumpang sari. "Jawa Barat akan dijadikan sebagai kantong produksi pangan utama sistem tumpang sari yang akan dikembangkan," kata Bambang.

Ia memperkirakan program tumpang sari akan memproduksi 13,5 juta ton pangan yang terdiri dari Jagung 7,1 juta ton, gabah sebesar 900.000 ton, aneka kacang-kacangan sebesar 650.000 dan sisanya jenis tanaman pangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×