kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perkiraan hitung-hitungan diskon PPnBM Innova-Fortuner, penasaran?


Kamis, 25 Maret 2021 / 11:01 WIB
Perkiraan hitung-hitungan diskon PPnBM Innova-Fortuner, penasaran?
ILUSTRASI. Toyota Fortuner


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki mengenai rencana pemerintah untuk memberikan diskon atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dengan kapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc mulai menunjukkan titik terang. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan segera mengumumkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut bila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah rampung dibuat. 

Ia pun mengatakan, aturan pajak untuk mobil Innova hingga Fortuner tersebut bisa mulai berlaku mulai bulan April 2021. 

"Untuk PPnBM 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa mulai berlaku mulai April, terutama yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dilakukan secara vitutal, Selasa (23/3/2021). 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil diperluas, Indef menilai dampak ke ekonomi masih minim

Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, wacana pemberian isentif untuk mobil dengan kapasitas silinder 2.500 cc merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan tersebut bakal diberikan kepada mobil dengan syarat tingkat komponen dalam negeri sebesar 70%. 

Baca Juga: Menkeu sebut diskon PPnBM untuk mobil di atas 1.500 cc bisa berlaku bulan depan

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021). 

Hingga saat ini, besaran diskon PPnBM yang akan diberikan belum diungkapkan oleh pemerintah. Namun, bila menggunakan skema yang serupa untuk kendaraan di bawah 1.500 cc, maka pada tiga bulan pertama pemberlakuan kebijakan insentif, PPnBm yang akan dipungut adalah sebesar 0 persen, atau digratiskan. 

Meski jenisnya tidak banyak, beberapa mobil yang termasuk dalam kategori diskon ini mulai dari Toyota Fortuner dan Innova. 

Untuk Toyota Fortuner, saat ini dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4). Tarif PPnBM untuk Toyota Fortuner sendiri adalah sebesar 20%. 

Sementara, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri Nomor 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050. 

Baca Juga: 7 Mobil lelang hasil sitaan Ditjen Pajak, harga murah meriah

Perhitungan PPnBM sendiri meliputi (NJKB x koefisien bobot) x tarif PPnBM (20%). Dengan demikian, besaran nilai PPnBM yang dipungut atas pembelian mobil jenis tersebut sebesar Rp 80,22 juta. 

Dengan asumsi harga on the road (OTR) sebesar Rp 512 juta, maka harga beli Fortuner dengan PPnBM 0 persen adalah sebesar Rp 431,78 juta. Sementara untuk Toyota Kijang Innova, saat ini dibanderol mulai Rp 342,4 juta (2.0 G M/T Bensin) sampai Rp 445,7 juta (tipe 2.4 V A/T Diesel). 

Dengan NJKB Innova tipe 2.0 G M/T Bensin sebesar Rp 256 juta dan koefisien bobot 1.050 dan tarif PPnBM sebesar 20%, nilai PPnBM yang dipungut sebesar Rp 53,6 juta. Dengan demikian, bila dikenakan tarif PPnBM 0 persen, harga beli dari mobil jenis tersebut adalah sebesar Rp 288,64 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon PPnBM Innova-Fortuner Berlaku April 2021, Begini Hitung-hitungannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: PPnBM 0% berlaku, Daihatsu bukukan kenaikan SPK lebih 2 kali lipat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×