kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan


Senin, 24 Januari 2022 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Dihubungi terpisah Kamis lalu (20/1), sebelumnya Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF, Wahyu Utomo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan pada dasarnya sangat mendukung berbagai upaya yang ditujukan untuk mewujudkan transisi energi, termasuk di dalamnya pengembangan energi terbarukan melalui PLTS Atap.

Hanya saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin memastikan bahwa kebijakan PLTS Atap ini tidak akan memberatkan APBN, sejalan dengan kebijakan Pemerintah secara umum, dan juga memperhatikan kesanggupan PLN melaksanakan kebijakan ini.

Baca Juga: Akhir Tahun 2021, Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) Mencapai 11,5%

Catatan saja, secara umum, masuknya PLTS Atap akan mengurangi demand masyarakat atau mengurangi penjualan listrik PLN, yang pada gilirannya bisa memberikan konsekuensi pada naiknya harga listrik per kwh (BPP/kwh).

Namun, dikarenakan pemerintah tidak ingin membebankan kenaikan BPP per kWh kepada pelanggan di tengah kondisi yang belum pulih sepenuhnya, sehingga kenaikan BPP/kwh tersebut bisa menyebabkan kenaikan subsidi/kompensasi listrik.

Dalam konteks inilah, Kemenkeu melakukan hitung-hitungan secara menyeluruh untuk tetap dapat menjaga daya beli masyarakat, kinerja keuangan PLN, maupun menjaga kesehatan APBN secara keseluruhan.

“Untuk mendukung pelaksanaan Permen tersebut, seluruh KL (kementerian dan lembaga) terkait harus menyiapkan kebijakan/regulasi pendukung agar program PLTS Atap mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia, mengingat ada anggaran APBN yang dikeluarkan untuk program PLTS Atap tersebut,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id Kamis pekan lalu (20/1).

Penerapan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menilai, penerapan ketentuan net metering 1:1 bisa meningkatkan minat masyarakat untuk memasang dan menggunakan PLTS atap.

Pasalnya, ketentuan ini bisa mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan sehingga meningkatkan keekonomian PLTS atap.

Baca Juga: Ditjen EBTKE: Realisasi PNBP 2021 Mencapai 134% dari Target

“Dengan net-metering 100%, naik dari 65% di Permen sebelumnya, pengembalian investasi untuk PLTS skala kecil (rumah tangga) lebih cepat, dari diatas 10 tahun jadi 7-8 tahun,” ujar Fabby kepada Kontan.co.id, Minggu (23/1).




TERBARU

[X]
×