kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan


Senin, 24 Januari 2022 / 06:45 WIB
Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

AESI optimistis, pemanfaatan energi surya bisa membawa sejumlah efek gulir positif. Menurut kajian AESI, instalasi kumulatif 1 GWp PLTS atap mampu menciptakan permintaan untuk pengembangan industri surya dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja bagi setidaknya  20.000 - 30.000 orang tenaga kerja per tahun.

Manfaat lainnya, instalasi kumulatif 1 GWp PLTS atap juga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 1,05 juta ton per tahun.

Pusat Pengaduan PLTS Atap

Ketua Dewan Pakar AEISI, Arya Rezavidi berujar, AESI meminta Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap, sebagaimana yang diatur pada pasal 26 Permen ESDM 26 2021, dan membentuk tim untuk keperluan tersebut untuk memastikan agar pelaksanaan aturan ini berjalan optimal.

“AESI juga akan memantau pelaksanaan Permen ini dengan memberdayakan anggota dan jaringan AESI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” imbuh Arya saat dihubungi Kontan.co.id (23/1).

Baca Juga: ESDM: Penundaan Permen PLTS Atap Bukan untuk Ditinjau Ulang atau Dibatalkan

Harapan serupa juga disampaikan oleh Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). “Untuk memantau pelaksanaan regulasi kami berharap Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada pasal 26. Dan sebaiknya semua stakeholder dilibatkan dalam  pemantauan pelaksanaannya,” tutur Ketua Umum METI, Surya Darma kepada Kontan.co.id.

METI optimistis, Permen No.26 Tahun 2021 akan memegang peranan penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025, sejalan dengan target yang dimuat dalam PP No. 79/2014 (KEN), Perpres No. 22/2017 (RUEN), serta rencana transisi energi untuk mencapai target Net-Zero Emission di 2060.

“METI menaruh harapan besar pada perubahan ke Permen ESDM No. 26/2021. (Permen ESDM No. 26 Tahun 2021) akan mendorong juga pemasangan PLTS atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya,” ujar Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×