kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Permintaan energi turun, proyek Masela baru onstream satu dekade lagi


Jumat, 24 Juli 2020 / 13:50 WIB
Permintaan energi turun, proyek Masela baru onstream satu dekade lagi
ILUSTRASI. Peta blok Masela


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan pandemi Covid-19 dan fluktuasi harga minyak dan gas membuat proyek Masela terancam onstream lebih lama.

Tak hanya itu, permintaan energi yang menurun khususnya sektor LNG membuat kondisi saat ini kelebihan pasokan.

Praktisi hulu migas, Tumbur Parlindungan menilai, di tengah kondisi oversupply LNG dunia maka final investment decision (FID) proyek Masela mungkin baru akan rampung di 2027 mendatang.

Padahal, pemerintah berencana di tahun tersebut Masela sudah onstream.

Baca Juga: Investasi US$ 20 miliar di Masela lenyap? Ini jalan terjal proyek kebanggaan Jokowi

"Asumsi saya, FID paling cepat 2027 karena masih oversupply, operasi di 2030-an," kata Tumbur dalam diskusi virtuall, Jumat (24/7)

Tumbur melanjutkan, saat ini pasar LNG global masih akan oversupply hingga 2026 nanti.

Kondisi ini membuat langkah FID Masela semakin kecil kemungkinan untuk tetap dilakukan sebelum kondisi permintaan dan suplai berimbang.

Tumbur melanjutkan, pemenuhan pasar LNG untuk Asia Pasifik masih didominasi Amerika Serikat dan Qatar.

"Tidak mungkin FID kalau rugi, saat ini kan kelebihan pasokan banyak, Muara Bakau saja sampai dikurangi," kata Tumbur.

Baca Juga: Shell Cari Dana US$ 2,2 Miliar dari Pelepasan 35% Participating Interest Blok Masela

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×