Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak maskapai penerbangan diminta untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Imbauan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Seperti yang diketahui, saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Penerapan Harga Tiket Lebih Terjangkau, Begini Tanggapan Garuda
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” sambungnya.
Kemenhub menilai, pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Nur Isnin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News