kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan 21 IMB hotel di Yogyakarta belum terbit


Rabu, 13 Januari 2016 / 14:30 WIB
Permohonan 21 IMB hotel di Yogyakarta belum terbit


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) 21 dari 104 permohonan izin pembangunan hotel baru karena dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Sampai saat ini masih terus berproses. Rata-rata, mereka menunggu kelengkapan syarat teknis seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, proses Amdal membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu lebih dari enam bulan karena terdapat banyak komponen yang harus diperhatikan saat mendirikan bangunan besar seperti hotel.

"Masih banyak yang melakukan sidang di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta untuk memperoleh Amdal," katanya. Selain Amdal, investor juga harus memenuhi syarat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Pengurusan UKL dan UPL juga membutuhkan waktu, sekitar tiga bulan," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersulit investor untuk memperoleh izin, namun izin harus dikeluarkan apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi.

Salah satu kendala yang juga dihadapi oleh investor saat mengurus izin adalah penolakan dari warga di sekitar lokasi pembangunan. "Kami pun tidak akan mengeluarkan izin jika warga di sekitar tidak setuju. Ada juga investor yang memilih tidak melanjutkan mengurus izin karena masalah ini," katanya.

Sampai saat ini, Setiono mengatakan belum bisa memastikan apakah akan menetapkan batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Tentunya, hal itu perlu kajian karena investor sudah menginvestasikan modal yang tidak sedikit untuk membangun hotel," katanya.

Sebanyak 21 permohonan IMB yang masih diproses hingga saat ini semuanya diajukan sekitar dua tahun lalu yaitu bertepatan dengan moratorium pembangunan hotel yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013. Peraturan mengenai moratorium tersebut berlaku selama tiga tahun yaitu hingga 31 Desember 2016.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Dodit Sugeg Murdowo mengatakan, IMB memiliki masa berlaku enam bulan.

"Jika dalam waktu enam bulan sejak diterbitkan investor tidak melakukan pembangunan, maka IMB harus diperpanjang," katanya.

Perpanjangan IMB maksimal dilakukan dua kali atau satu tahun, dan setelahnya bisa dicabut apabila tidak ada pembangunan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×