kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permudah pengurusan izin usaha, PTSP Goes To Mall hadir di Jakarta Selatan


Selasa, 04 September 2018 / 21:27 WIB
Permudah pengurusan izin usaha, PTSP Goes To Mall hadir di Jakarta Selatan
ILUSTRASI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi lahirnya Role Model “PTSP Goes to Mall” Provinsi DKI Jakarta di Lantai 3 A, Blok M Square.

Melalui PTSP Goes to Mall, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas terkait izin usaha, mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan. Pengurusan izin usaha dapat langsung dilakukan di tempat dengan catatan pemohon telah melengkapi seluruh berkas
persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami ingin mendorong pertumbuhan usaha terutama UMKM agar berdaya saing dan terus tumbuh berkelanjutan,” tutur Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resminya, Selasa (4/9).

Dengan kehadiran PTSP Goes To Mall di Blok M Square, masyarakat setempat atau yang memiliki aktivitas usaha disekitar wilayah ini dapat dengan mudah mengakses pelayanan PTSP tanpa perlu datang ke service point UP.PTSP kelurahan, kecamatan, kota atau Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Jenis- jenis pelayanan yang kami hadirkan disini cukup lengkap," ujarnya

Ia berharap. adanya kemudahan ini, semakin banyak warga yang tergerak untuk mendirikan usaha barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat, menciptakan lapangan kerja baru dan turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

PTSP Goes To Mall adalah inovasi layanan yang lahir dengan memadukan prinsip marketing dan prinsip kerjasama sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×