Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) menilai fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) berdasarkan Inpres nomor 5 tahun 2015 sudah tidak sesuai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perpadi Burhanuddin menilai, HPP yang terdapat dalam Inpres nomor 5 tahun 2015 masih sesuai. Hanya saja, Ia meminta fleksibilitas 10% yang ada saat ini diubah menjadi 15%.
Baca Juga: KTNA: Serapan beras Bulog yang rendah bukan karena produksi
"Fleksibilitas presentasenya disesuaikan dengan perkembangan saat ini," ucap Burhanuddin, Senin (14/10).
Meski begitu, Ia meminta usulan kenaikan presentase itu jangan sampai membuat harga beras di tingkat konsumen menjadi naik. Selain itu, jika nantinya HPP menjadi naik, pemerintah perlu memperhatikan operasi pasar beras agar tak terjadi lonjakan kenaikan beras.
"Jika harga dinaikkan, operasi pasar harus dilaksanakan dengan baik masif di seluruh Indonesia," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, harga gabah biasanya akan turun ketika memasuki panen raya sekitar Maret, April, dan Mei. Serta harganya akan naik ketika di masa paceklik.
Baca Juga: Harga pangan bisa naik bila HPP gabah dan beras dinaikkan
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Gatut Sumbogodjati mengatakan, pihaknya masih dalam pembahasan terkait masih sesuai atau tidaknya HPP maupun fleksibilitas harga dalam inpres nomor 5 tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News