kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan KK Freeport dan Newmont langgar UU


Senin, 07 April 2014 / 20:57 WIB
Perpanjangan KK Freeport dan Newmont langgar UU
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengamat pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menilai, langkah pemerintah memperpanjang kontrak karya Freeport dan Newmont menunjukkan bahwa posisi tawar dihadapan kedua perusahaan asal Amerika Serikat itu sangat lemah.

Karena perpanjangan kontrak itu, meski dikompensasi dengan divestasi saham dan kenaikan royalti yang kecil tetap akan merugikan negara.

"Bagi saya ini adalah keputusan yang blunder karena menyengsarakan rakyat," ujar Fahmi Radhi kepada Kontan, Senin ( 7/4).

Padahal, Undang-Undang sendiri sudah menetapkan bahwa setiap kontrak karya pertambangan  yang sudah berlangsung 2 x 30 tahun dan sudah mendapatkan perpanjangan, harusnya dikembalikan kepada negara.

Setelah konsesi pertambangan itu diserahkan kepada negara, maka negara memiliki kewenangan untuk mengatur kontrak karya pertambangan itu.

Itu misalnya, apakah negara akan menjalin kerja sama lagi dengan Freeport atau negara akan menyerahkan kepada BUMN atau perusahaan swasta nasional dengan skema production sharing contract. Yang pasti, negara memiliki kedaulatan untuk mengendalikan sepenuhnya tambang tersebut.

Namun, dengan model kontrak karya seperti saat ini,negara sama sekali tidak bisa mengendalikan baik operasi maupun manajemen Freeport maupun Newmont.

Perpanjangan kontrak ini juga merupakan pelanggaran undang -undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lemahnya posisi tawar pemerintah dihadapan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini juga tampak dalam kebijakan hilirisasi mineral yang ditetapkan pada awal tahun 2014 lalu.

Meskipun pemerintah melarang ekspor bahan mentah mineral,tetapi dalam kebijakan detailnya dalam peraturan menteri, pemerintah masih melakukan kompormi yang membolehkan mineral olahan tembaga dan emas dengan persentase tertentu masih bisa diekspor.

"Itu sama saja membiarkan Freeport dan Newmont tetap bisa mengekspor,” kata Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×