kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM rilis rekomendasi ekspor bagi 39 perusahaan


Jumat, 04 April 2014 / 15:23 WIB
ESDM rilis rekomendasi ekspor bagi 39 perusahaan
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Jumat, 11 November 2022i. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga awal April ini telah mengeluarkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) kepada 39 perusahaan tambang. Rinciannya, sebanyak 15 perusahaan merupakan penghasil mineral logam dan sebanyak 24 perusahan penghasil mineral non logam dan batuan.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, komoditas mineral logam yang diproduksi ke-15 perusahaan terdiri dari emas, perak, konsentrat besi, konsentrat tembaga, feronikel, dan ferosilika manganese. "Perusahaan komoditas mineral non logam dan batuan di antaranya, komoditas marmer, batu granit, zirkonium, dan kaolin," kata dia, Jumat (4/4).

Adapun perusahaan yang telah mengantongi rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM di antaranya, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, dan PT J Resources Asia Pasifik.

Menurut Dede, selama ini kegiatan ekspor untuk produk pemurnian logam sudah terlaksana, begitu juga untuk hasil produk pengolahan mineral non logam dan batuan. "Sedangkan untuk produk konsentrat belum ada realisasi karena masih ada kendala bea keluar," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, pemerintah memberlakukan pungutan bea keluar sebesar 25% untuk ekspor konsentrat tembaga, dan pungutan 20% untuk konsentrat mangan, konsentrat besi, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Namun, pungutan ini dikeluhkan oleh Kementerian ESDM karena dianggap akan memberatkan pengusaha tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×