Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Meskipun telah memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) pada pekan lalu, hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih belum dapat menggelar kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat.
Sebab, perusahaan tersebut masih menunggu turunnya rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Daisy Primayanti, Juru Bicara PT Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya belum melakukan kegiatan ekspor lantaran masih menunggu persetujuan pemerintah. "Belum ada perkembangan lagi setelah rekomendasi ET disetujui oleh Kementerian Perdagangan, kami masih perlu mendapatkan rekomendasi SPE dari Kementerian ESDM dan persetujuan SPE dari Kementerian Perdagangan," kata dia dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (2/4).
Seperti diketahui, pada pekan lalu Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi ET bagi Freeport dan dilanjutkan dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan. Sekarang ini, perusahaan tersebut masih menunggu keluarnya rekomendasi SPE untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Pada 2014 ini, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi konsentrat tembaga dari perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut mencapai 2,1 juta ton. Rinciannya, sebanyak 900.000 ton akan dipasok ke PT Smelting, dan sebagian besarnya sebanyak 1,2 juta ton untuk kebutuhan ekspor.
Menurut Daisy, setelah pihaknya menerima SPE dari Kementerian Perdagangan, barulah Freeport dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga. Di mana, sejak 12 Januari silam perusahaan tersebut terpaksa menghentikan kegiatan ekspor menyusul keluarnya regulasi kebijakan hilirisasi mineral. "Sekarang, kami masih menunggu persetujuan pemerintah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News