Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya segmen usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing dalam pengadaan proyek pemerintah.
"Perjuangan Gapensi alhamdulillah telah direspons oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Terbitnya Perpres ini merupakan bentuk nyata bahwa beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami perjuangkan," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa dalam keterangan yang diterima Rabu (4/6).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Swasta Garap Infrastruktur, Ini Kata Gapensi
Salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025 adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp400 juta, yang secara eksplisit ditujukan kepada pelaku usaha kecil.
Menurut Andi, ketentuan ini menjadi peluang konkret agar kontraktor kecil kembali mendapat akses dan ruang untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
"Ini adalah bentuk keberpihakan nyata dari Presiden Prabowo kepada pengusaha kecil. Dengan aturan ini, kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton bisa kembali hidup dan tumbuh," tegas Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).
Ia menambahkan, selama ini proses tender proyek kerap didominasi oleh perusahaan besar dengan kekuatan modal dan sumber daya yang jauh lebih besar, sehingga usaha kecil tersingkir.
Perpres ini dinilai menjadi upaya menghadirkan keadilan dan proporsionalitas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Menperin: Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Prioritaskan TKDN
Andi juga menekankan pentingnya implementasi Perpres ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar terasa bagi pelaku usaha di lapangan.
Ia mendorong agar proyek-proyek lokal seperti taman kota, bahu jalan, dan drainase dapat lebih banyak melibatkan kontraktor kecil.
"Kami berharap komitmen dari Presiden Prabowo ini bisa diikuti oleh para kepala daerah, sehingga implementasinya merata dan memberi manfaat nyata," ujar Andi.
Lebih jauh, Gapensi juga mendorong skema kolektif dalam pelaksanaan proyek bernilai besar agar bisa dikerjakan oleh beberapa pelaku usaha kecil secara bersama-sama. Misalnya, proyek senilai Rp4 miliar dapat dibagi ke 10 kontraktor kecil, masing-masing dengan porsi Rp400 juta sesuai batas penunjukan langsung yang diatur dalam Perpres.
"Skema seperti ini akan membuat pelaksanaan proyek menjadi lebih merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri BUMN, Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
Selain memperluas akses terhadap proyek pemerintah, Andi menilai Perpres ini juga mendorong pemerataan ekonomi di daerah dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level akar rumput.