Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya segmen usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing dalam pengadaan proyek pemerintah.
"Perjuangan Gapensi alhamdulillah telah direspons oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Terbitnya Perpres ini merupakan bentuk nyata bahwa beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami perjuangkan," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa dalam keterangan yang diterima Rabu (4/6).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Swasta Garap Infrastruktur, Ini Kata Gapensi
Salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025 adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp400 juta, yang secara eksplisit ditujukan kepada pelaku usaha kecil.
Menurut Andi, ketentuan ini menjadi peluang konkret agar kontraktor kecil kembali mendapat akses dan ruang untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
"Ini adalah bentuk keberpihakan nyata dari Presiden Prabowo kepada pengusaha kecil. Dengan aturan ini, kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton bisa kembali hidup dan tumbuh," tegas Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).
Ia menambahkan, selama ini proses tender proyek kerap didominasi oleh perusahaan besar dengan kekuatan modal dan sumber daya yang jauh lebih besar, sehingga usaha kecil tersingkir.
Perpres ini dinilai menjadi upaya menghadirkan keadilan dan proporsionalitas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Menperin: Perpres Baru Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Prioritaskan TKDN
Andi juga menekankan pentingnya implementasi Perpres ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar terasa bagi pelaku usaha di lapangan.
Ia mendorong agar proyek-proyek lokal seperti taman kota, bahu jalan, dan drainase dapat lebih banyak melibatkan kontraktor kecil.
"Kami berharap komitmen dari Presiden Prabowo ini bisa diikuti oleh para kepala daerah, sehingga implementasinya merata dan memberi manfaat nyata," ujar Andi.
Lebih jauh, Gapensi juga mendorong skema kolektif dalam pelaksanaan proyek bernilai besar agar bisa dikerjakan oleh beberapa pelaku usaha kecil secara bersama-sama. Misalnya, proyek senilai Rp4 miliar dapat dibagi ke 10 kontraktor kecil, masing-masing dengan porsi Rp400 juta sesuai batas penunjukan langsung yang diatur dalam Perpres.
"Skema seperti ini akan membuat pelaksanaan proyek menjadi lebih merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri BUMN, Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
Selain memperluas akses terhadap proyek pemerintah, Andi menilai Perpres ini juga mendorong pemerataan ekonomi di daerah dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level akar rumput.
Ketika kontraktor kecil dilibatkan, maka dampaknya akan langsung terasa dalam bentuk penyerapan tenaga kerja lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pelibatan pengusaha kecil dalam proyek-proyek pemerintah akan menciptakan efek domino ekonomi yang positif di daerah," ujar Andi.
Ia juga menilai bahwa fleksibilitas pelaksanaan proyek yang dimungkinkan melalui regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menata pembangunan, sekaligus mempercepat realisasi infrastruktur dasar yang inklusif.
“Ini adalah momentum emas untuk memperluas manfaat proyek ke lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil,” ucapnya.
Tak hanya itu, Andi juga menyuarakan perlunya relaksasi terhadap sejumlah regulasi lain yang masih membatasi ruang gerak UMKM di sektor jasa konstruksi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Ia menilai beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut masih menyulitkan segmentasi pasar bagi UMKM.
“Kami berharap ada relaksasi pada aturan-aturan tersebut, khususnya terkait segmentasi pasar, agar UMKM punya ruang yang lebih luas dalam berpartisipasi di sektor konstruksi,” ujar Andi.
Baca Juga: Menkes Sebut Prabowo Minta Percepat Program Pembangunan 66 Rumah Sakit
Menurutnya, relaksasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua Umum BPD Gapensi Jawa Barat, Tb. Nasrul Ibnu, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Andi Rukman Karumpa di BPP Gapensi.
Ia menegaskan kesiapan BPD Gapensi Jabar untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan yang dicanangkan Gapensi pusat.
"Gapensi sebagai organisasi besar harus mampu menampilkan wajah barunya—yang lebih responsif terhadap perubahan, lebih solid secara kelembagaan, lebih kuat dalam advokasi, dan lebih nyata manfaatnya bagi seluruh anggota," pungkas Nasrul.
Selanjutnya: Libur Panjang Idul Adha, OYO Hadirkan Diskon Hingga 75%
Menarik Dibaca: Libur Panjang Idul Adha, OYO Hadirkan Diskon Hingga 75%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News