kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Perpres Baru Waste of Energy Ringankan Harga Listrik PLTSa Meski Capai 20 sen per kWh


Selasa, 30 September 2025 / 19:33 WIB
Perpres Baru Waste of Energy Ringankan Harga Listrik PLTSa Meski Capai 20 sen per kWh
ILUSTRASI. Dari kiri: Komisaris PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Cinta Laura Kiehl, Direktur Keuangan OASA Soraya Inderasari, Direktur Utama/CEO OASA Bobby Gafur Umar, Komisaris Utama OASA Hariyadi BS Sukamdani, Komisaris Independen OASA John Pieter Nazar berpose sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa PT Maharaksa Biru Energi Tbk ('OASA'), di Jakarta, Jumat (15/8/2025). PT Maharaksa Biru Energi Tbk ('OASA') secara jelas mempertegas posisi perseroan sebagai pemain utama industri waste-to-energy (WTE) di Indonesia saat ini. Hal ini dinyatakan dalam laporan kepada pemegang saham sehubungan dengan keberhasilan pemenangan proyek pengolahan sampah di Tangerang Selatan dan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Barat yang secara total akan mampu mengolah sedikitnya 3.100 ton sampah setiap harinya. KONTAN/Muradi/2025/08/15


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor listrik swasta masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur program waste to energy (WtE), khususnya terkait pemanfaatan sampah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menurut PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) harga listrik yang dihasilkan dari PLTSa sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh) dinilai cukup tinggi. Angka ini didapat dari dihilangkannya tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak yang mengelola sampah.

Salah satu emiten di sektor energi bersih yang juga tengah menjalankan proyek PLTSa, Direktur Utama Maharaksa Biru Energi (OASA), Bobby Gafur Umar mengatakan meski memiliki biaya listrik yang cukup tinggi, Perpres WtE memiliki kemudahan di sisi lain.

"Dengan hilangnya tipping fee, mengurangi resiko dan memperpendek proses dalam flow pendapatan dalam pengembalian investasi. Jadi kalau ada tipping fee itu memang prosedurnya berjenjang dan setiap tahun harus ada prosedur dari misalnya bagian Pemba terkait APBD," jelas Bobby, saat dihubungi, Selasa (30/09/2025).

Bobby juga mengakui, dengan harga listrik 20 sen per kWh, Internal Rate of Return (IRR) atau tingkat pengembalian atau imbal hasil internal suatu investasi dari proyek PLTSa cukup menantang jika tidak disertai insentif ikutan.

"Angka 20 sen, tentu mereka (pemerintah) sudah melakukan perhitungan, tapi memang dengan IRR yang sangat challenging, jadi banyak faktor," tambah dia.

Baca Juga: Proyek Waste of Energy Berjalan, Produsen Listrik Swasta Ungkap Potensi Bergabung

Salah satu insentif yang sesuai menurut Bobby adalah tax holiday. Alasannya adalah karena investasi sektor ini adalah kategori pioneer industries atau industri perintis

"Ini adalah investasi yang masuk dalam kategori pioneer industries. Jadi teknologinya masih sangat mahal, terus kemudian standar dari teknologi itu juga sangat tinggi," tambahnya.

Bobby juga memberi bocoran, dalam Perpres WtE yang baru, penyediaan lahan dan penyediaan pasokan sampah sebagai sumber energi PLTSa sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ini menjadi sisi positif yang dilihat oleh perusaah listrik swasta.

"Di Perpres yang baru, pengadaan lahan menjadi kewajiban pemerintah daerah. Jadi investor itu tersediakan fasilitas pendukung investasi untuk mengurangi risiko," kata dia.

Baca Juga: Target Pemerintah Bisnis Waste to Energy lewat Danantara:Perhatikan Beban Listrik PLN

"Pemda juga menjamin pasokan supply selama 30 tahun masa konsesi sampahnya. Jadi minimum itu ada angka keekonomian di atas 1.000 ton," tambah dia.

Beban lain yang dikurangi dalam Perpres yang baru ini kata Bobby berkaitan dengan sambungan interkoneksi dari WtE plant yang akan disediakan oleh PT PLN (Persero).

"Karena kalau sambungan listrik kan harus ada pembebasan lahan. Jadi itu sudah bagus, dengan harga 20 sen ditambah insentif tax holiday, dan tambahan-tambahan di atas," tutupnya.


Sebagai tambahan, OASA melalui PT Indoplas Energi Hijau bersama mitranya, PT Cipta Nuansa Energi (CNTY) tengah menggarap proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) senilai Rp2,6 triliun di Tangsel (Tangerang Selatan), dengan kapasitas 25 MW. 

Proyek ini akan dikelola melalui skema perusahaan patungan (Badan Usaha Pelaksana/BUT), di mana OASA akan memiliki saham mayoritas, yaitu di atas 60%. 

Baca Juga: Maharaksa Biru (OASA) Perluas Bisnis Waste to Energy di Indonesia

Selanjutnya: ADB Memangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Pekerjaan Rumah Pemerintah

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Rabu 1 Oktober 2025, Trobosan Baru!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×