kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.490   12,00   0,07%
  • IDX 8.041   15,64   0,19%
  • KOMPAS100 1.123   -1,05   -0,09%
  • LQ45 812   -3,17   -0,39%
  • ISSI 277   1,25   0,45%
  • IDX30 422   -1,65   -0,39%
  • IDXHIDIV20 486   -3,91   -0,80%
  • IDX80 123   -0,26   -0,21%
  • IDXV30 133   -0,70   -0,53%
  • IDXQ30 135   -1,02   -0,75%

Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh


Kamis, 18 September 2025 / 10:01 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan harga listrik yang dihasilkan dari proyek Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 20 sen dolar AS per kWh. ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga listrik yang dihasilkan dari proyek Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, penetapan harga listrik dari salah satu pembangkit EBT ini sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perhitungan 20 sen itu sudah berdasarkan dua kajian, sudah direview BPKP, ini lebih kepada diperhatikan secara teknis. Jadi, kajian itu kalau untuk skala 1000 ton (sampah), (harga) 20 sen itu pas," jelasnya saat ditemui usai acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Tipping Fee Dihapus, Tarif Listrik PLTSa Naik

Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Ini paraf terakhir ya di Kementerian Keuangan sama Sekretariat Negara (Setneg)," tambahnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) ini akan menghapus tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik.

"Jadi yang selama ini kan harga jual listriknya ditentukan paling tinggi itu kan 13 (sen per kWh). Itu juga ada tambahan biaya lain, ini adalah tipping fee," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat ditemui di Kempinski, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa

Yuliot melanjutkan, dalam praktiknya dalam pengembangan PLTSa banyak pemerintah daerah yang tidak mampu untuk mengalokasikan tipping fee.

"Karena terbatasnya ruang fiskal yang ada di daerah. Jadi nanti harga jual ke PLN itu sudah termasuk tipping fee-nya sekitar 20 sen dolar per kilowatt hour," jelas Yuliot.

Menurut dia, peningkatan harga listrik dari PLTSa tidak akan mempengaruhi subsidi listrik, karena pemerintah sudah mengalosikan subsidi listrik untuk satu tahun penuh.

"Jadi berapa subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah, kita akan menetapkan alokasi saja ini. Berapa untuk PLTSa, berapa untuk energi baru terbarukan lain, ya karena kan harganya tidak sama untuk setiap pembangkit," ungkap dia.

Selanjutnya: Tanaman Herbal yang Bisa Digunakan untuk Menghilangkan Bau Mulut Tidak Sedap

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal yang Bisa Digunakan untuk Menghilangkan Bau Mulut Tidak Sedap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×