kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres harga listrik EBT menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo


Senin, 02 Maret 2020 / 19:38 WIB
 Perpres harga listrik EBT menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo
ILUSTRASI. Ilustrasi proyek EBT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal harga listrik dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) segera terbit. Pasalnya, beleid tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sutijastoto mengungkapkan, draf Perpres tersebut sudah rampung dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi. 

Menurut Sutijastoto, pihaknya telah mengirimkan draf Perpres tersebut ke pihak Istana pada pekan lalu. "(Menteri ESDM) sudah tanda tangan. Sudah minggu lalu diserahkan ke Presiden," kata dia, Senin (2/3).

Baca Juga: Tunggu regulasi baru, investor wait and see kembangkan listrik panas bumi

Sutijastoto menyebut, Perpres tersebut akan membenahi harga listrik dari EBT supaya bisa lebih mendorong investasi di sektor energi hijau ini. Dengan begitu, harga EBT dapat memberikan nilai keekonomian yang lebih wajar dan menarik bagi pengembang, termasuk pengusaha lokal yang ingin mengembangkan EBT.

"Harga diperbaiki, Pokoknya menjabarkan UU Energi bahwa harga keekonomian yang wajar. Pak Menteri (ESDM) ingin mendorong pengusaha di dalam negeri, terutama di daerah-daerah agar berkembang," sebutnya.

Selain terkait dengan pengembangan investasi, Sutijastoto mengatakan bahwa pembenahan harga juga diperlukan lantaran mempertimbangkan sejumlah komponen. Termasuk pergerakan biaya yang berubah lantaran adanya kemajuan teknologi, misalnya dalam solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sayangnya, Sutijastoto belum membeberkan detail harga baru dari setiap jenis EBT. Hanya saja, ia mengatakan bahwa untuk harga listrik yang berasal dari EBT jenis panas bumi, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. 

Hal tersebut diperlukan mengingat pengembangan panas bumi masih mengandung risiko tinggi, sehingga perlu ada formula dan pengaturan khusus agar lebih menarik bagi investor.

Baca Juga: Sokong target bauran 23% di tahun 2025, peluang startup EBT kian terbuka

"Untuk panas bumi dimasukkan ke Perpres tapi nanti ada Permen sendiri. Pak Menteri sedang mencarikan formula agar panas bumi lebih kompetitif. Ada disrupsi teknologi, solar cell harga terus turun, panas bumi risiko tinggi. Nah, gimana caranya mencari formula itu," terangnya.

Sayangnya, meski tinggal menunggu diteken Jokowi, namun Sutijastoto masih enggan untuk menyebutkan kapan regulasi terkait harga listrik dari EBT itu akan diterbitkan. "Diharapkan secepatnya, coming soon," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×