kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres harga listrik EBT menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo


Senin, 02 Maret 2020 / 19:38 WIB
 Perpres harga listrik EBT menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo
ILUSTRASI. Ilustrasi proyek EBT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sayangnya, Sutijastoto belum membeberkan detail harga baru dari setiap jenis EBT. Hanya saja, ia mengatakan bahwa untuk harga listrik yang berasal dari EBT jenis panas bumi, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. 

Hal tersebut diperlukan mengingat pengembangan panas bumi masih mengandung risiko tinggi, sehingga perlu ada formula dan pengaturan khusus agar lebih menarik bagi investor.

Baca Juga: Sokong target bauran 23% di tahun 2025, peluang startup EBT kian terbuka

"Untuk panas bumi dimasukkan ke Perpres tapi nanti ada Permen sendiri. Pak Menteri sedang mencarikan formula agar panas bumi lebih kompetitif. Ada disrupsi teknologi, solar cell harga terus turun, panas bumi risiko tinggi. Nah, gimana caranya mencari formula itu," terangnya.

Sayangnya, meski tinggal menunggu diteken Jokowi, namun Sutijastoto masih enggan untuk menyebutkan kapan regulasi terkait harga listrik dari EBT itu akan diterbitkan. "Diharapkan secepatnya, coming soon," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×