Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sayangnya, Sutijastoto belum membeberkan detail harga baru dari setiap jenis EBT. Hanya saja, ia mengatakan bahwa untuk harga listrik yang berasal dari EBT jenis panas bumi, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Hal tersebut diperlukan mengingat pengembangan panas bumi masih mengandung risiko tinggi, sehingga perlu ada formula dan pengaturan khusus agar lebih menarik bagi investor.
Baca Juga: Sokong target bauran 23% di tahun 2025, peluang startup EBT kian terbuka
"Untuk panas bumi dimasukkan ke Perpres tapi nanti ada Permen sendiri. Pak Menteri sedang mencarikan formula agar panas bumi lebih kompetitif. Ada disrupsi teknologi, solar cell harga terus turun, panas bumi risiko tinggi. Nah, gimana caranya mencari formula itu," terangnya.
Sayangnya, meski tinggal menunggu diteken Jokowi, namun Sutijastoto masih enggan untuk menyebutkan kapan regulasi terkait harga listrik dari EBT itu akan diterbitkan. "Diharapkan secepatnya, coming soon," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News