kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF


Minggu, 27 Juni 2021 / 17:57 WIB
Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF
ILUSTRASI. Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Asal tahu saja, ada 15 Proyek PLTSa di 12 daerah yang masuk dalam Perpres 35/2018.

Dari sejumlah proyek tersebut, baru PLTSa Benowo (Surabaya) yang beroperasi secara komersil sementara sisanya masih berproses.

Adapun, lima proyek telah memiliki kepastian pengembang yakni  Kota Surakarta dengan pengembang PT Solo Citra Metro Plasma Power, Provinsi DKI Jakarta – Zona Utara (ITF Sunter) dengan pengembang PT Jakarta Solusi Lestari, Provinsi DKI Jakarta – Zona Barat dengan pengembang PT Jakpro yang bermitra dengan WIKA dan Indoplast dan Kota Tangerang dengan pengembang PT Tangerang Nusantara Global yang bermitra dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia serta Kota Palembang dengan PT Indo Green Power.

Dari jumlah tersebut, sudah ada dua pengembang yang memiliki perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yaitu PT Solo Citra Metro Plasma Power dan PT Jakarta Solusi Lestari.

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan co-firing biomassa tambah bauran energi hingga 3%

Sementara itu, tiga proyek lainnya yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta (Zona Timur) dan DKI Jakarta (Zona Selatan) kini tengah melaksanakan proses lelang.

Selanjutnya, enam proyek lainnya kini dalam tahapan persiapan lelang atau penyusunan prefeasibility study. Keenam proyek terletak di Tangerang Selatan, Makassar, Semarang, Bali, Bekasi dan Sulawesi Utara.

Selain termuat dalam Perpres, 15 Proyek PLTSa dengan kisaran total kapasitas mencapai 240 MW ini juga berpotensi masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang kini tengah disusun.

Selanjutnya: Menko Luhut: Tangani sampah, fasilitas RDF akan dibangun di 34 titik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×