kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan terbang ketat, Dirut AP 1: Penumpang malah meningkat


Kamis, 31 Desember 2020 / 09:42 WIB
Persyaratan terbang ketat, Dirut AP 1: Penumpang malah meningkat
ILUSTRASI. Meski persyaratan menggunakan pesawat sudah diperketat, penumpang yang diangkut malah meningkat, walau tidak terlalu signifikan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski persyaratan menggunakan pesawat sudah diperketat, penumpang yang diangkut malah meningkat, walau tidak terlalu signifikan. 

“Kalau dilihat 18-29 Desember 2020, jumlah penumpang yang berhasil diangkut di 15 bandara yang dikelola AP1 sekitar 1.230.448 penumpang,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP1) Faik Fahmi dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020). 

Faik melanjutkan, dari jumlah tersebut, rata-rata penumpang yang diangkut di 15 bandara per hari adalah 102.541 orang. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 1-15 Desember 2020, jumlah penumpang harian mengalami peningkatan sekitar lima persen dari 97.526 penumpang. 

“Ada peningkatan di periode Desember awal dan masuk periode Nataru, tetapi enggak begitu signifikan. Ini sejalan dengan adanya ketentuan baru terkait protokol kesehatan. Ada pengetatan persyaratan untuk orang terbang,” tutur Faik. 

Baca Juga: Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes

Adapun, syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 324 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Bandara Soetta layani test swab antigen dan PCR bagi masyarakat umum, ini tarifnya




TERBARU

[X]
×