kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertambangan Ilegal Masih Marak, Bagaimana Mengatasinya?


Selasa, 12 Juli 2022 / 21:39 WIB
Pertambangan Ilegal Masih Marak, Bagaimana Mengatasinya?
ILUSTRASI. Data Kementerian ESDM mencatat, pertambangan ilegal masih dijumpai di lebih dari 2.700 lokasi di Indonesia.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertambangan tanpa izin alias ilegal masih juga dijumpai. Dalam siaran persnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pertambangan ilegal masih dijumpai di lebih dari 2.700 lokasi di Indonesia, paling banyak lokasinya di Sumatera Selatan.

Secara terperinci, berdasarkan data Kementerian ESDM Kuartal III tahun 2021, jumlah lokasi pertambangan ilegal yang diidentifikasi terdiri atas pertambangan tanpa izin batubara di sekitar 96 lokasi. Serta, pertambangan ilegal mineral di sekitar 2.645 lokasi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal  membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Pertambangan ilegal adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Baca Juga: Perhapi Sarankan Pemerintah Amankan Lahan Eks PKP2B dari Penambang Tanpa Izin

Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut misalnya menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara itu, pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sunindyo memastikan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi pertambangan ilegal.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi pertambangan ilegal, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," kata Sunindyo.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, pertambangan ilegal bisa ditangani dengan pendekatan jangka pendek dan jangka panjang.

Pada penanganan jangka pendek, pemerintah, menurut Ahmad, bisa melakukan penindakan hukum yang tegas untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan bocornya penerimaan negara karena tidak adanya setoran kewajiban penerimaan negara dari pertambangan ilegal.

“Untuk jangka panjang, Pemerintah dan Pemda (pemerintah daerah) mesti melakukan pembinaan kepada penambang rakyat agar penambang rakyat memperoleh perizinan pertambangan sehingga rakyat dapat menambang secara sah,” imbuh Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id (12/7).

Baca Juga: Kementerian ESDM Rilis 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Sumsel Paling Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×