Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subholding PT Pertamina (Persero) di bidang hilir komersial, Pertamina Patra Niaga (PPN), terus melanjutkan pendataan subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kilogram (kg).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun mengungkapkan, pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg telah dimulai sejak 2024.
Baca Juga: Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga Lebih Sulit dari BBM Satu Harga, Ini Alasannya
Mekanismenya dilakukan di jalur distribusi Pangkalan LPG 3 kg dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).
"Hingga Juli 2025, terdapat 57 juta NIK yang sudah terdaftar dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg," kata Roberth kepada Kontan.co.id, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Roberth menegaskan Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasan akan menyalurkan LPG 3 kg sesuai ketentuan pemerintah.
Termasuk, mengikuti pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan pembelian LPG 3 kg akan diberlakukan berdasarkan NIK dan klasifikasi desil.
"Tahun depan iya, beli LPG 3 kg pakai NIK. Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Wacana Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan NIK pada 2026
Sebagai informasi, menurut Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), rumah tangga dikelompokkan dalam 10 desil:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Pas-pasan
Desil 6–10: Menengah ke atas (tidak prioritas bansos)
Baca Juga: Mengukur Keberhasilan Perubahan Skema Penerima LPG 3 Kg Berdasarkan NIK
Untuk mendukung kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan sistem MAP dengan fitur pembatasan. Sistem tersebut dapat memblokir transaksi LPG 3 kg berdasarkan NIK tertentu yang masuk dalam desil tidak berhak.
"Sehingga NIK tersebut tidak dapat melakukan pembelian di pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Namun implementasi penuh tetap menunggu regulasi dari pemerintah," jelas Roberth.
Saat ini, pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg divalidasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil.
Adapun untuk konsumen Usaha Mikro, validasi dilakukan dengan data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara untuk petani dan nelayan, digunakan data Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Konversi Petani dan Nelayan Sasaran.
"Saat ini basis data validasi dan pemadanan sedang on-progress untuk menggunakan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," tutupnya.
Selanjutnya: Laba Bersih PGN (PGAS) Terkoreksi 22,60% di Semester I-2025
Menarik Dibaca: Tips Menyimpan Bahan Makanan di Kulkas supaya Lebih Awet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News