kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina dan ExxonMobil capai kata sepakat pembelian crude 650.000 bph


Senin, 16 September 2019 / 16:05 WIB
Pertamina dan ExxonMobil capai kata sepakat pembelian crude 650.000 bph
ILUSTRASI. Exxon Mobil


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Pertamina dan ExxonMobil mencapai kesepakatan soal pembelian minyak mentah (crude) hasil produksi Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Dirjen Migas) Djoko Siswanto. Menurutnya, total pembelian crude milik Exxon oleh Pertamina mencapai sekitar 600.000-an barel untuk bulan September 2019.

Baca Juga: Pertamina desak Sriwijaya Air untuk segera bayar utang Rp 791,44 miliar?

"Akan membeli minyak Exxon, tanggal 20 nanti akan peresmian untuk pembelian pertama," terang Djoko, Senin (16/9). Asal tahu saja, serapan crude Pertamina pada Agustus tercatat mencapai 123.8000 barel per hari (MBCD) dari 41 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Sementara itu, Kontan.co.id  mencatat, negosiasi pembelian antara Pertamina dan ExxonMobil berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan sempat terhenti pada Mei lalu.

"Untuk crude (produksi) ExxonMobil sejauh ini belum karena untuk jenis crude tersebut saat ini tertutupi dari KKKS lain," jelas Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, beberapa waktu lalu.

Ketika dikonfirmasi, Fajriyah memastikan kesepakatan tersebut sudah dicapai antara Pertamina dan ExxonMobil. "Sudah deal, sebesar 650.000 barel periode September 2019," terang Fajriyah, Senin (16/9). Lebih jauh Fajriyah mengungkapkan, nantinya crude tersebut akan diolah di Kilang Refinery Unit V Balikpapan milik Pertamina.

Baca Juga: ExxonMobil akan ajukan revisi AMDAL di angka 230 bph

Langkah Pertamina dalam menyerap minyak mentah dari dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Saat ini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude. Menilik data Pertamina periode Januari hingga Juni 2019, impor minyak mentah Pertamina tercatat sebesar 220.000 bph.

Baca Juga: Duh, Produksi Minyak Nasional Terus Terperosok

Dengan volume tersebut, komposisi impor dibandingkan produksi minyak mentah dalam lifting domestik yang sebesar 681.000 bph mencapai sekitar 25% impor dibandingkan dengan 75% domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×