Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pertamina mulai kembali menggenjot pembangunan fasilitas untuk mendukung penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Langkah ini dilakukan perusahaan migas plat merah ini setelah pemerintah memberikan sinyal penggunaan BBG secara massal sebagai solusi menekan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini Pertamina memiliki delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Gas (SPBG) dan 10 Liquefied Gas for Vehicle (LGV) atau Vi-Gas di Jakarta. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Perseroan) M.Harun mengatakan rencananya pertengahan tahun depan akan mengoperasikan dua SPBG lagi. "Untuk LGV, sebetulnya kita mau bangun jadi 20, tapi konsumennya tidak bertambah-tambah, karena itu kita ingin ada program massal yang digerakkan dan didukung penuh pemerintah karena ini merupakan solusi subsidi BBM," ujar Harun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11).
Tahun depan, kata Harun Pertamina juga akan mengimplementasikan pola mother-daughter dalam penyaluran BBG. "Tahun 2012 ada dua unit yang akan kita develop," ujar Harun. Dengan pola mother-daughter ini, jelas Harun penyaluran gas ke SPBG tidak lagi memerlukan pipa gas atau pembangunan SPBG tidak lagi harus di kawasan yang berdekatan dengan pipa penyalur gas. "Nanti gasnya itu sudah kita compressed di kontainer, nanti kita taruh di SPBG," jelas Harun.
Dengan sistem seperti ini kata Harun ke depan, Pertamina bisa membangun SPBG seperti membangun SPBU saat ini, tanpa harus berdekatan dengan jaringan pipa gas. Sayangnya, Harun enggan menggunakan nilai investasi yang disiapkan Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur gas untuk transportasi tersebut.
Namun, menurutnya ke depan Pertamina akan terus mengembangkan penggunaan gas untuk transportasi. Apalagi kata dia Pemerintah sudah mulai menunjukkan political will untuk mengembangkan BBG sebagai bahan bakar untuk transportasi. Ini misalnya terlihat dari langkah Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang mulai 25 Oktober 2012 mewajibkan angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda DKI Jakarta wajib menggunakan BBG. Kewajiban tersebut merupakan implementasi dari Perda No 5 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Perda No 141 tahun 2007 tentang pemanfaatan BBG untuk transportasi.
Pemerintah pusat dalam APBN 2012 juga menyediakan anggaran khusus untuk konversi BBM ke BBG. Dana tersebut menurut Luky Alfirman, Kepala Pusat Kebijakan APBN, sebesar Rp 96 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News