kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pertamina Geothermal menanti amendemen PPA Proyek Karaha


Jumat, 02 Februari 2018 / 20:54 WIB
Pertamina Geothermal menanti amendemen PPA Proyek Karaha
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Panas Bumi (PTLP) Karaha Unit 1


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - TASIKMALAYA. Pertamina Geothermal Energi (PGE) terus berusaha untuk melakukan amendemen kontrak jual beli listrik alias power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Pasalnya, PGE telah banyak keluar dana investasi.

Direktur Ekplorasi dan Pengembangan PGE Khairul Rozaq mengatakan, untuk memproduksi listrik 30 megawatt (MW) dari proyek panas bumi Karaha dibutuhkan dana investasi mencapai US$ 178 juta. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pengembangan hulu panas bumi saja, tetapi juga untuk membangun pembangkit listrik hingga transmisi sepanjang 26 km atau sebanyak 60 tower.

Sementara dalam perjanjian jual beli listrik dengan PLN, PGE hanya mendapatkan harga US$ 8,25 sen. Padahal menurut Khairul, harga listrik dari proyek Karaha seharusnya mencapai US$ 11,6 sen.

"Kami kemarin ada rencana revisi US$ 11,6 sen, tapi belum berjalan dengan baik. Kemarin diverifikasi BPKP itu sekitar US$ 11,4 sen. Tapi sampai sekarang belum ada amendemennya, makanya kami minta bantuan pemerintah untuk ada amendemen ini berjalan jadi US$ 11,4sen," ujar Khairul pada Jumat (2/2).

Apalagi menurut Khairul, Pertamina dan PLN sudah sempat melakukan penandatanganan Head of Agreement (HOA) untuk mengamendemen kontrak jual beli listrik di Karaha.

"Status sekarang sudah verifikasi BPKP dan sudah ada Head of Agreement dengan Pertamina ditandatangani dulu 2014 tapi sampai sekarang belum di amendemen," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×