Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - TASIKMALAYA. Pertamina Geothermal Energi (PGE) terus berusaha untuk melakukan amendemen kontrak jual beli listrik alias power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Pasalnya, PGE telah banyak keluar dana investasi.
Direktur Ekplorasi dan Pengembangan PGE Khairul Rozaq mengatakan, untuk memproduksi listrik 30 megawatt (MW) dari proyek panas bumi Karaha dibutuhkan dana investasi mencapai US$ 178 juta. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pengembangan hulu panas bumi saja, tetapi juga untuk membangun pembangkit listrik hingga transmisi sepanjang 26 km atau sebanyak 60 tower.
Sementara dalam perjanjian jual beli listrik dengan PLN, PGE hanya mendapatkan harga US$ 8,25 sen. Padahal menurut Khairul, harga listrik dari proyek Karaha seharusnya mencapai US$ 11,6 sen.
"Kami kemarin ada rencana revisi US$ 11,6 sen, tapi belum berjalan dengan baik. Kemarin diverifikasi BPKP itu sekitar US$ 11,4 sen. Tapi sampai sekarang belum ada amendemennya, makanya kami minta bantuan pemerintah untuk ada amendemen ini berjalan jadi US$ 11,4sen," ujar Khairul pada Jumat (2/2).
Apalagi menurut Khairul, Pertamina dan PLN sudah sempat melakukan penandatanganan Head of Agreement (HOA) untuk mengamendemen kontrak jual beli listrik di Karaha.
"Status sekarang sudah verifikasi BPKP dan sudah ada Head of Agreement dengan Pertamina ditandatangani dulu 2014 tapi sampai sekarang belum di amendemen," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News