kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Pertamina Hulu Mahakam nantikan insentif bagi sektor hulu migas


Minggu, 10 Mei 2020 / 22:22 WIB
Pertamina Hulu Mahakam nantikan insentif bagi sektor hulu migas
ILUSTRASI. Pertamina Hulu Mahakam


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) turut menantikan insentif bagi sektor hulu migas guna menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan pelemahan harga minyak.

General Manager PHM John Anis menjelaskan pihaknya mendukung upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengajuan insentif kepada pemerintah. Menurutnya, pemberian insentif bakal memberi dampak positif khususnya bagi lapangan-lapangan migas yang tergolong tua.

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam bakal revisi target produksi di kuartal II-2020

"Terutama bagi lapangan-lapangan yang marginal, agar bisa tetap berproduksi dan berinvestasi. Tentu perlu dilihat benar kondisi keekonomian lapangan tersebut," ungkap John kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Ia menambahkan, pada kondisi saat ini insentif memang amat dibutuhkan para perusahaan migas. Hal ini demi menghindari dampak jangka panjang dari pelemahan harga minyak dan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah diminta optimalkan Dewan Ketahanan Pangan jamin stok di tengah pandemi

Disisi lain, John menilai pemberian insentif bisa dikaji kembali ketika kondisi telah membaik. Ia memastikan PHM juga terus berupaya untuk melakukan efisiensi biaya lewat berbagai inovasi terutama dalam kegiatan pengeboran dan pemeliharaan sumur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×