kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Pertamina Klaim Stok BBM Aman Jika SPBU Swasta Beli dari Kilang Pertamina


Rabu, 10 September 2025 / 16:07 WIB
Pertamina Klaim Stok BBM Aman Jika SPBU Swasta Beli dari Kilang Pertamina
ILUSTRASI. PT Pertamina Patra Niaga mengklaim stok BBM aman jika pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membeli dari Pertamina


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga mengklaim stok bahan bakar minyak (BBM) aman jika pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membeli dari Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Marchelino Verieza mengatakan, prinsipnya Pertamina sebagai Badan Usaha berkomitmen melayani masyarakat dan mengikuti arahan dari Pemerintah.

"Untuk Ketersediaan Stok saat ini dalam kondisi aman," kata Roberth saat dihubungi Kontan, Rabu (10/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan pihaknya telah memanggil para pengelola SPBU swasta untuk membahas sinkronisasi impor minyak.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Monopoli BBM

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengusulkan agar SPBU swasta membeli minyak dari kilang Pertamina.

Laode menegaskan, spesifikasi minyak Pertamina tidak bermasalah dan bisa digunakan oleh SPBU swasta. Ia juga memastikan stok Pertamina cukup untuk menyuplai kebutuhan tambahan.

Menurutnya, spesifikasi BBM Pertamina sudah sesuai dengan produk yang dijual Shell maupun BP, serta diatur melalui sejumlah keputusan Dirjen Migas, antara lain untuk RON 90 (0486K/10/DJM.S/2017), RON 91 dan RON 95 (110.K/MG.01/DJM/2022), RON 95 (252.K/HK.02/DJM/2023), dan RON 98 (0177K/10/DJM/2018).

“Jadi ini sudah diatur, harusnya tidak ada isu dengan spesifikasinya,” jelas Laode.

Laode menambahkan, Ditjen Migas akan segera mengirimkan surat resmi kepada pelaku usaha SPBU terkait tawaran pembelian minyak dari Pertamina. Namun, keputusan membeli tetap diserahkan kepada pengusaha.

Baca Juga: Tak Ada Tambahan Kuota Impor BBM untuk Swasta

Laode juga menegaskan pemerintah tidak akan menambah kuota impor minyak bagi SPBU swasta yang mengalami kekurangan pasokan. Pasalnya, kuota impor tahun ini sudah ditambah 10% dibanding 2024.

Sebagai catatan, izin impor BBM untuk SPBU swasta pada 2025 berlaku enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan. Skema ini berbeda dari aturan sebelumnya yang berlaku tahunan, guna meningkatkan fleksibilitas sekaligus pengawasan pasokan energi. 

Selanjutnya: Asuransi Properti Topang Pendapatan Premi Asuransi Umum di Semester I-2025

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×