kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.875   73,42   0,94%
  • KOMPAS100 1.102   12,94   1,19%
  • LQ45 798   4,94   0,62%
  • ISSI 269   3,36   1,26%
  • IDX30 414   2,88   0,70%
  • IDXHIDIV20 482   4,52   0,95%
  • IDX80 121   0,91   0,76%
  • IDXV30 133   1,86   1,41%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Pertamina Menanti Regulasi Perdagangan Karbon


Jumat, 28 Juli 2023 / 19:11 WIB
Pertamina Menanti Regulasi Perdagangan Karbon
ILUSTRASI. Tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sistem perdagangan karbon yang dirancang dengan baik untuk tujuan kepentingan publik domestik dapat memberikan manfaat tambahan lingkungan dan sosial.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina melalui Subholding Power & Renewable Energy (Pertamina NRE), PT Pertamina Power Indonesia siap untuk masuk ke pasar perdagangan karbon.

Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi mengungkapkan, potensi pasar karbon khususnya untuk internal Pertamina Group cukup besar.

"Sampai saat ini kita sedang mengupayakan komunikasi dengan stakeholder terkait optimalisasi regulasi," terang Dicky kepada Kontan, Jumat (28/7).

Dicky melanjutkan, sebagai langkah awal pihaknya telah menginisisi kerjasama dengan sejumlah anak usaha Pertamina lainnya.

Baca Juga: Yuk Berjualan Karbon

Sejumlah kesepakatan telah diteken oleh Pertamina NRE dengan PT Pertamina Hulu Energi, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga hingga PT Perusahaan Gas Negara.

"Dari kesepakatan yang ada, Pertamina NRE akan melakukan konsep bundling kepada Subholding Pertamina yang sudah bekerjasama," tambah Dicky.

Dicky mencontohkan, lewat kerjasama dengan Pertamina Patra Niaga, dari solar industri biasanya setiap liternya mengandung 2,5 hingga 3 gram emisi.

Nantinya, emisi ini akan dibundling dengan karbon kredit dari sektor lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pihaknya pun masih menanti aturan lebih detail dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Implementasi Perdagangan Karbon Terus Didorong

"Untuk penyelenggaraan bursa karbon, BEI masih menunggu Peraturan OJK (POJK)," kata Jeffrey, Kamis (27/7).

Jeffrey melanjutkan, pihaknya akan meliha lebih detail ketentuan yang ada nantinya. Meski demikian, Jeffrey menegaskan, BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×