Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) pada tahun lalu menyerahkan setoran pajak sebesar Rp 71,62 triliun. Dengan setoran pajak sebesar itu, BUMN Migas tersebut masuk dalam jajaran 24 pembayar pajak terbesar di sepanjang tahun 2015.
Catatan saja, total wajib pajak (WP) yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 WP, yaitu enam wajib pajak dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Besar.
Pada 2015, kontribusi WP yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32% dari total penerimaan pajak nasional.
Atas capaian tersebut, Pertamina mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (5/4).
Menteri Keuangan berharap, perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina, dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.
“Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya,” ujar Bambang.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga mengharapkan pada tahun 2016, kepatuhan wajib pajak besar bisa bertambah. Dia menargetkan pendapatan dari wajib pajak besar dapat meningkat 2-4 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Arief mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina. Dia menegaskan walaupun kondisi ekonomi global saat ini masih belum stabil dan memengaruhi pendapatan perusahaan, Pertamina tetap konsisten memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News