Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) semakin memperkuat pengawasan internal melalui Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) sebagaimana yang tertuang dalam ISO 37001-2016 dan Whistle Blower System (WBS) sebagai saluran pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina maupun mitra kerjanya.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, penerapan SMAP menjadi perhatian manajemen untuk dijalankan di lingkungan Pertamina, baik di kantor pusat atau holding maupun di unit operasi dan anak perusahaan.
“Penerapan sistem anti suap yang sesuai dengan standar international pada unit operasi dan anak usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian manajemen dalam mengelola seluruh bisnis, khususnya proses pengadaan yang rentan terhadap penyalahgunaan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (9/10).
Baca Juga: Pertamina gandeng PII dalam pengembangan proyek energi dengan skema KPBU
Fajriyah menambahkan, sejumlah unit bisnis dan anak usaha Pertamina telah memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 yakni Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa Tbk, dan PT Pertamina EP Cepu.
“Manajemen akan memastikan proses sertifikasi seluruh unit operasi dan anak usaha terus berlangsung untuk menjamin penerapan ISO telah berjalan di seluruh proses bisnis Pertamina,” imbuh dia.
Kendati sudah menerapkan SMAP, Pertamina juga masih membuka saluran pengaduan dari publik apabila masyarakat menemukan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan di lingkungan bisnis Pertamina.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalu telepon nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) di nomor +62 811 8615 000 atau Fax (021) 3815912.
Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.
Baca Juga: Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam
Fajriyah bilang, sistem pengaduan melalui WBS ini sudah diterapkan Pertamina sejak 2008 dan merupakan salah satu parameter dalam penilaian tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Government (GCG) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami membuka diri menerima pengaduan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengadukan pelanggaran yang dilihat atau didengar secara langsung, karena setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa publikasi identitas pelapor,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News