kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam


Jumat, 09 Oktober 2020 / 08:50 WIB
Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam
ILUSTRASI. Blok Offshore North West Java (ONWJ)


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) terancam. Pasalnya, dalam UU Cipta kerja (Omnibus Law) kluster migas disebutkan bahwa kontrak kerja sama (KKS) atau rezim kontrak hulu migas diubah menjadi rezim perizinan.

Ini persis dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) soal kontrak karya pertambangan yang sudah lebih dulu diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus untuk Freeport Indonesia.

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam ketentuan pasal 5 diubah sehingga berbunyi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Adapun kegiatan migas adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Adapun kegiatan usaha hulu migas adalah eksplorasi dan eksploitasi.

Bandingkan dengan UU Migas saat ini pada pasal 5 kegiatan usaha hulu migas adalah eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan pasal 6 berbunyi kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Menurut Mantan President IPA Tumbur Parlindungan menyebut bahwa aturan ini harus dilihat dari peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah. "It is a good sign. Nah sekarang PP-nya seperti apa," kata dia ke KONTAN, Jumat (9/10).

Dia menilai, isi dari Omnibus Law kluster migas bermaksud bahwa semua perizinan akan langsung ke pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. "Kalau sudah upstream oil and gas semua aturan daerah ataupun kementerian lain bisa diabaikan. Itu demi menunjang investasi," terangnya.

Terkait hilangnya diksi Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam investasi hulu migas, Tumbur mengatakan mesti melihat aturan turuanannya dahulu.

Seperti diketahui, dengan menggunakan rezim kontrak, perusahaan hulu migas bisa mendapat kontrak sampai 30 tahun. Ambil contoh kontrak Blok Cepu. Kontrak kerjasama Blok Cepu ini ditandatangani pada 17 September 2005 dengan EMCL sebagai operator sampai 2035. EMCL, anak perusahaan dari Exxon Mobil Corporation, memegang 45% saham partisipasi. 

Demikian pula dengan kontrak Blok Rokan yang mencapai 30 tahun ditambah 20 tahun atau mencapai 50 tahun, namun pada 2021 blok tersebut akan diambilalih oleh Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×