Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengumumkan telah menerima pembayaran kompensasi dana energi untuk kuartal I-2025 pada bulan Oktober 2025 lalu.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengungkapkan, seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025. Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” kata Emma dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Dikabarkan Sepakat Beli BBM dari Pertamina, Ini Respons Shell
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” ujar Emma.
Berdasarkan catatan Kontan, Pemerintah resmi mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi bagi PT Pertamina (Persero) dan PLN melalui PMK Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mencairkan 70% dana kompensasi setiap bulan berdasarkan review perhitungan bulanan, sementara 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP yang dijadwalkan rampung setiap September.
Kebijakan ini juga memberi ruang fleksibilitas fiskal. Pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan porsi pembayaran bulanan sesuai kondisi APBN dan dinamika harga energi global. Dengan demikian, pencairan dapat lebih kecil ketika fiskal tertekan atau lebih optimal saat ruang anggaran mencukupi.
Baca Juga: Laba Pertamina Sentuh Rp 34 Triliun hingga September 2025: Efisiensi Kuncinya
VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron menyampaikan, skema baru ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan operasional Pertamina sebagai penyedia energi nasional.
"Percepatan pembayaran kompensasi dari sebelumnya tahunan menjadi bulanan akan memperkuat arus kas dan stabilitas operasional perusahaan," ujar dia kepada Kontan, Kamis (20/11/2025).
Baron menambahkan, kebijakan ini membantu Pertamina menjaga ketahanan energi, kualitas layanan distribusi, serta memastikan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina juga akan terus menjalankan program subsidi tepat sasaran dan mendorong peningkatan penyaluran BBM non-subsidi melalui perluasan outlet.
Menurut Baron, skema pembayaran kompensasi yang lebih cepat dan terukur ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas Pertamina dalam memenuhi kebutuhan modal kerja maupun investasi.
“Melalui skema ini, kami berharap likuiditas perusahaan semakin kuat sehingga distribusi BBM tetap lancar dan kredibilitas Pertamina di mata investor semakin meningkat,” tandas Baron.
Selanjutnya: Harga Emas Spot Menguat Tipis ke US$ 4.136 pada Rabu (26/11) Pagi
Menarik Dibaca: Melejit Tinggi, Simak Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (26/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













