kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina terima tanah hibah di Sulawesi


Rabu, 26 Juli 2017 / 19:33 WIB
Pertamina terima tanah hibah di Sulawesi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menerima hibah sembilan bidang tanah seluas total 240.000 meter persegi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Lahan ini akan digunakan untuk membangun Terminal BBM Pertamina.

Penyerahan tanah dilakukan secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola kepada Direktur Utama Pertamina Massa Manik, disaksikan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sri Indraningsih Lalusu dan Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng.

Direktur Utama Pertamina Massa Manik mengatakan penyerahan hibah berupa tanah oleh pemerintah daerah (pemda) kepada Pertamina merupakan yang pertama kalinya terjadi.

Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini, kata dia, merupakan contoh yang sangat baik dan menjadi bukti konkret dukungan pemerintah daerah kepada Pertamina dalam upaya melaksanakan fungsi pelayanan energi kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan fungsi pelayanannya Pertamina memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov dan DPRD Sulteng dan ini hal yang luar biasa dan baru pertama kalinya terjadi,"ujar Massa dalam siaran pers pada Rabu (26/7).

Lebih lanjut Massa bilang dengan sudah jelasnya status aset tanah ini, Pertamina akan sangat terbantu dalam operasional pelayanan terminal BBM.

Begitu juga dengan urusan perizinan pengembangan selanjutnya yang dibutuhkan untuk menurunkan operational risk dan biaya, khususnya di Pemasaran. "Tentu kami sangat mengharapkan langkah ini bisa diikuti oleh daerah lainnya,” kata Massa.

Aset tanah yang menjadi lokasi Terminal BBM di Sulawesi Tengah sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah daerah. 

Gubernur Sulteng Longki Djanggola menjelaskan berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan status sembilan bidang tanah yang dihibahkan semula tercatat sebagai aset Pemprov, Kabupaten, dan juga sebagai aset Pertamina. Melihat kondisi tersebut, katanya, Pemprov Sulteng menginisiasi agar pencatatan status aset tersebut menjadi lebih jelas.

“Semoga aset ini dapat dikembangkan oleh Pertamina untuk keberlanjutan pasokan energi, khususnya di sekitar wilayah Sulteng,” terangnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele menambahkan pemberian izin kepemilikan secara resmi kepada Pertamina adalah bentuk dukungan. Ini juga ucapan terimakasih kepada Pertamina yang telah melayani masyarakat Sulawesi Tengah,” imbuh Aminudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×