kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina tidak bisa terus menyerap semua produksi tabung elpiji


Selasa, 08 Maret 2011 / 19:42 WIB
Pertamina tidak bisa terus menyerap semua produksi tabung elpiji
ILUSTRASI. Aplikasi Hipajak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Vice President Corporate Communication Pertamina Mohammad Harun mengatakan, pertamina tidak akan menyerap semua produksi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) terus menerus.

Hal tersebut dikarenakan proyek tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut adalah proyek jangka pendek. "Pertamina tidak mungkin menyerap semua produksi tabung elpiji tiga kg ini," ujar Harun kepada KONTAN, Selasa (8/3).

Menurut Harun, saat ini pertamina tidak menjanjikan order apa pun soal gas elpiji tiga kilogram kepada para produsen. Sebab sebelumnya, pertamina hanya melaksanakan program pemerintah untuk membagikan tabung tiga kilogram kepada masyarakat. Itu pun melalui tahap pembagian konversi di mana kementerian SDM melakukan survei di daerah mana saja yang membutuhkan bantuan gas elpiji tiga kg itu.

Lanjutnya, program konversi ini memiliki beberapa tahap yang ditentukan oleh hasil survei kementerian SDM. Maka pertamina hanya membeli tabung sesuai dengan konversi dan paket program dari pemerintah.

Harun sekaligus menyangkal, kalau pertamina menghentikan pembelian gas tiga kg ini karena persoalan sering meledaknya tabung gas tersebut. "Itu masalah budaya masyarakat saja," imbuh Harun. Dia juga menegaskan, bahwa pertamina belum memberikan janji apa-apa soal pembelian tabung tiga kilogram kepada para produsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×