kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pertanian Harusnya Juga Dibebani PPN


Selasa, 04 Mei 2010 / 06:38 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak adil jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan diberlakukan pada produk pakan saja tetapi tidak bagi produk pertanian.

"Jangan dibebanilah pembudidaya ikan ini," pinta Made. Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut maka pembudidaya akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Menteri Keuangan seharusnya memberlakukan sektor perikanan sama dengan sektor pertanian yang dibebaskan dalam pembayaran PPN.

Menurutnya, pemberlakuan itu cukup dengan mengeluarkan surat ketetapan menteri saja tanpa harus merevisi undang-undangnya."Saya akan perjuangkan hal ini dikabinet," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×