kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.893   11,00   0,06%
  • IDX 6.308   -66,30   -1,04%
  • KOMPAS100 824   -11,36   -1,36%
  • LQ45 627   -6,88   -1,09%
  • ISSI 218   -2,25   -1,02%
  • IDX30 351   -3,45   -0,97%
  • IDXHIDIV20 427   -2,56   -0,60%
  • IDX80 94   -1,21   -1,26%
  • IDXV30 118   -0,71   -0,60%
  • IDXQ30 111   -0,80   -0,71%

Pertanian Harusnya Juga Dibebani PPN


Selasa, 04 Mei 2010 / 06:38 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri

JAKARTA. Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak adil jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan diberlakukan pada produk pakan saja tetapi tidak bagi produk pertanian.

"Jangan dibebanilah pembudidaya ikan ini," pinta Made. Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut maka pembudidaya akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Menteri Keuangan seharusnya memberlakukan sektor perikanan sama dengan sektor pertanian yang dibebaskan dalam pembayaran PPN.

Menurutnya, pemberlakuan itu cukup dengan mengeluarkan surat ketetapan menteri saja tanpa harus merevisi undang-undangnya."Saya akan perjuangkan hal ini dikabinet," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×