kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.909   -26,00   -0,14%
  • IDX 5.924   28,36   0,48%
  • KOMPAS100 765   0,32   0,04%
  • LQ45 583   -0,99   -0,17%
  • ISSI 204   0,95   0,47%
  • IDX30 330   -1,01   -0,30%
  • IDXHIDIV20 406   -1,52   -0,37%
  • IDX80 87   -0,09   -0,11%
  • IDXV30 110   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 106   -0,38   -0,35%

Pertanian Harusnya Juga Dibebani PPN


Selasa, 04 Mei 2010 / 06:38 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak adil jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan diberlakukan pada produk pakan saja tetapi tidak bagi produk pertanian.

"Jangan dibebanilah pembudidaya ikan ini," pinta Made. Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut maka pembudidaya akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Menteri Keuangan seharusnya memberlakukan sektor perikanan sama dengan sektor pertanian yang dibebaskan dalam pembayaran PPN.

Menurutnya, pemberlakuan itu cukup dengan mengeluarkan surat ketetapan menteri saja tanpa harus merevisi undang-undangnya."Saya akan perjuangkan hal ini dikabinet," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×