kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.312   16,00   0,10%
  • IDX 7.155   37,72   0,53%
  • KOMPAS100 1.042   6,97   0,67%
  • LQ45 800   5,01   0,63%
  • ISSI 232   1,69   0,73%
  • IDX30 416   1,40   0,34%
  • IDXHIDIV20 488   2,36   0,49%
  • IDX80 117   0,64   0,55%
  • IDXV30 120   0,18   0,15%
  • IDXQ30 134   0,62   0,47%

Pertanian Harusnya Juga Dibebani PPN


Selasa, 04 Mei 2010 / 06:38 WIB
Pertanian Harusnya Juga Dibebani PPN


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak adil jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan diberlakukan pada produk pakan saja tetapi tidak bagi produk pertanian.

"Jangan dibebanilah pembudidaya ikan ini," pinta Made. Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut maka pembudidaya akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Menteri Keuangan seharusnya memberlakukan sektor perikanan sama dengan sektor pertanian yang dibebaskan dalam pembayaran PPN.

Menurutnya, pemberlakuan itu cukup dengan mengeluarkan surat ketetapan menteri saja tanpa harus merevisi undang-undangnya."Saya akan perjuangkan hal ini dikabinet," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×