kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pertumbuhan ekspor kertas cendrung stagnan


Rabu, 10 Februari 2016 / 22:53 WIB
Pertumbuhan ekspor kertas cendrung stagnan


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri kertas/karton mengalami penurunan pada penjualan ekspor. Menurut data Badan Pusat Statistik, ekspor kertas 2015 mengalami penurunan 4,77% dibandingkan ekspor pada tahun 2014. Adapun ekspor kertas tahun lalu sebesar US$ 3,57 miliar .

Misbahul Huda, Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama faktor eksternal dimana melambatnya pertumbuhan ekonomi global.

Apalagi banjirnya ekspor produk China yang menyebabkan over supply pada pasar kertas di dunia, dan berimbas kepada industri kertas Indonesia. "Jadinya seleksi ketat pada pasar internasional," kata Misbahul kepada KONTAN, Rabu (10/2).

Kedua, faktor internal dimana untuk produksi karton yang merupakan kertas recycle. Nah hampir dari 40% bahan bakunya impor. "Hal ini membuat harga yang tidak lagi kompetitif karena kurs dollar yang turun," kata Misbahul.

Misbahul menambahkan apalagi karena tertekan bea masuk impor maka harga produksi menjadi mahal. APKI sudah pernah membahas dengan pemerintah.

Pemerintah menyetujui bahwa recycle paper ini menjadi recover paper yang tertulis pada paket kebijakan ekonomi 1. Namun sampai sekarang belum terlihat realisasinya.

Nah, dengan kondisi begini maka Misbahul memprediksi pertumbuham ekspor tahun ini pun akan cendrung stagnan alias sama dengan tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×