Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar US$ 70 per ton untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan US$ 90 per ton untuk sektor industri masih menghadapi berbagai tantangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan bahwa setiap perubahan harga DMO akan berdampak pada perhitungan subsidi listrik ke depannya.
"Kalau harga DMO naik, tentu berpengaruh terhadap subsidi dan mekanisme lainnya. Saat ini, pembahasan masih terus berlangsung untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai," ujar Tri di Kantor ESDM, Jumat (7/2).
Baca Juga: RPP KEN Tekan Peran Batubara, IMA Sebut Potensi Ekspor Makin Tinggi
Tri mengakui bahwa keinginan perubahan harga DMO dari kalangan penambang dan pengusaha batubara adalah hal yang wajar.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengusaha, PLN, dan masyarakat dalam menentukan kebijakan.
"Wajar kalau ada permintaan kenaikan harga. Tapi yang penting adalah bagaimana agar kebijakan ini adil dan bisa diterapkan secara merata," tambahnya.
Skema Baru: Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) atau skema pungut-salur batubara untuk menyesuaikan harga DMO dengan kondisi industri.
Baca Juga: Penjualan Batubara Cetak Rekor di 2024, Cek Rekomendasi Saham Bukit Asam (PTBA)
Skema MIP pertama kali diusulkan pada Desember 2023, dan awalnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Namun, hingga saat ini, penerapan skema tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Tri mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap perumusan mekanisme yang tepat, sehingga belum bisa memberikan target pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan.
"Saya sedang merumuskan mekanisme yang tepat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa evaluasi harga patokan batubara perlu dilakukan karena harga US$ 70 per ton telah berlaku sejak 2018, sementara biaya operasional terus meningkat setiap tahun.
Baca Juga: IMA: Ketergantungan China pada Batubara Masih Kuat
"Kewajiban menjual ke PLN masih tetap US$ 70/ton dan porsi DMO masih 25%. Evaluasi perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap relevan dengan kondisi industri saat ini," ujar Hendra, Rabu (29/1).
Hendra menambahkan bahwa penyesuaian harga DMO juga akan membantu arus kas perusahaan serta menjamin kelangsungan pasokan batubara untuk kebutuhan listrik nasional.
"Jika harga DMO lebih kompetitif dibandingkan harga ekspor, tentu ini akan sangat membantu industri batubara," tutupnya.
Selanjutnya: Wall St Slides, Treasury Yields Rise on Mixed Data, Renewed Tariff Threats
Menarik Dibaca: Apa Saja Ciri-ciri Gula Darah Naik? Berikut Ciri serta Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News