Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan energi batubara dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang baru dinilai akan semakin meningkatkan ekspor batubara ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan meski akan menekan penggunaan dalam negeri, pemerintah di sisi lain masih akan sangat membutuhkan devisa hasil ekspor dari komoditas batubara.
"Sehingga jika permintaan dalam negeri berkurang, rasanya pemerintah tidak akan membatasi batubara untuk tujuan ekspor," kata dia kepada Kontan, Kamis (06/02).
Baca Juga: Aspebindo Minta Bauran Batubara dalam RPP KEN Tidak Terlalu Dikurangi
Apalagi kata dia, untuk penggunaan batubara dalam negeri atau kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), harga yang ditetapkan pemerintah tidak berubah sejak tahun 2018.
"Apalagi Harga DMO untuk kelistrikan juga masih tetap dipatok di US$ 70. Dengan maksimal ekspor, maka negara akan lebih banyak mendapatkan manfaat," kata dia.
Di sisi lain, Hendra bilang penyusunan target penurunan batubara dalam bauran energi nasional sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Baca Juga: Peran Batubara dalam RPP Kebijakan Energi Nasional Masih Ada, Tapi Ada Syaratnya
Dan IMA, memahami pemerintah tentu juga memiliki target untuk mengurangi emisi karbon sebagai bagian dari ketaatan dari Perjanjian Paris atau Paris Agreement.
"Kami tetap optimis batubara masih menjadi sumber energi yang paling murah. Sejauh ini pengusaha mencoba memaksimalkan produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui oleh pemerintah," jelasnya.
Selanjutnya: BCA Tegaskan Tidak Ada Serangan Ransomware ke Data Nasabah
Menarik Dibaca: Hujan Petir Terjadi di Banyak Daerah, Ini Prediksi Cuaca Besok (7/2) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News