kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan bongkar muat keluhkan persaingan usaha tidak sehat di pelabuhan


Rabu, 29 Januari 2020 / 20:35 WIB
Perusahaan bongkar muat keluhkan persaingan usaha tidak sehat di pelabuhan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Perusahaan bongkar muat keluhkan persaingan usaha tidak sehat di pelabuhan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. APBMI menilai beleid ini merugikan perusahaan bongkar muat karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

"Permen Kemenhub No.152 membuat anggota APBMI tergusur dari usahanya," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H.M. Fuadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pelindo I ekspor perdana pozzolan sebanyak 28.000 ton ke Bangladesh

Fuadi mengatakan, perusahaan bongkar muat tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat.

APBMI juga menyebut adanya dugaan praktik monopoli di pelabuhan sehingga berisiko mematikan usaha perusahaan bongkar muat.

Fuadi menjelaskan, dampak Permen Kemenhub menteri tersebut yang perusahaan bongkar muat skala kecil tidak dapat bersaing, apalagi dengan anak usaha PT Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV yang juga bermasin di bisnis tersebut.

Sebab, anak usaha Pelindo tidak perlu membayar fasilitas yang digunakan saat aktivitas bongkar muat, sedangkan perusahaan bongkar muat (PBM) harus membayar tarif tertentu.

"PBM memang memiliki fasilitas, tetapi dermaga dan jalur lautnya dikuasai oleh badan usaha pelabuhan seperti Pelindo," katanya.

Kata Fuadi, berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, aktivitas bongkar muat dilaksanakan oleh PBM dan angkutan perairan.

Namun, setelah Permen Kemenhub No.152/2016 terbit, aktivitas bongkar muat dapat dilaksanakan oleh PBM, angkutan perairan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini termasuk Pelindo.

Menurutnya, keberadaan BUP sebagai pelaku bongkar muat yang diatur oleh aturan setingkat Permen dianggap bertentangan dengan UU yang ada.

Baca Juga: Bank Dunia: Daya saing Indonesia dalam global value chain belum maksimal



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×