Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
Fuadi menambahkan, ada tiga ketentuan yang berisiko menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Pertama, tarif yang harus berbagi dengan Pelindo.
Kedua, kapal diwajibkan menggunakan fasilitas crane dari Pelindo di beberapa pelabuhan.
Ketiga, kapal yang menunggu giliran biayanya lebih mahal karena membutuhkan berhari-hari, tetapi ketika memakai pelayanan anak usaha Pelindo, hanya dua hingga tiga hari.
Baca Juga: Pelindo IV integrasikan pelabuhan dan pariwisata
Menaggapi keluhan tersebut, Komisi V DPR akan tindak lanjuti dengan memanggil instansi-instansi terkait termasuk Kementerian Perhubungan.
"Setelah rapat dengar pendapat umum ini, kami akan undang Kemenhub sesuai dengan kapasitas kami," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kegiatan bongkar muat yang dilakukan PBM dan BUP.
"Pada Prinsipnya Direktorat Jenderal Hubungan Laut mengedepankan prinsip keseimbangan, kesetaraan dan berdampingan dalam pelaksaanaan kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan," imbuhnya.
Baca Juga: ALI: Profit pemain logistik tertekan tarif pelabuhan dan bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News