kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan jamu akan masuk industri padat karya


Jumat, 25 Oktober 2013 / 18:56 WIB
Perusahaan jamu akan masuk industri padat karya
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) mengikuti Apel Siaga Baret di Parkir Timur Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/6/2022).


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat berencana untuk memasukkan perusahaan jamu dalam daftar industri padat karya.

"Kemarin saya mendapatkan surat dari produsen jamu terkait usulan dimasukkannya perusahaan jamu dalam daftar padat karya," Kata MS Hidayat di Gedung Bidakara Jakarta Jum'at (25/10).

Menurut dia, beberapa sektor yang masuk dalam industri padat karya yang dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, terdapat beberapa sektor belum masuk dalam daftar tersebut. Salah satunya perusahaan jamu.

Karena itu, pemerintah akan memasukkan perusahaan jamu dalam daftar industri padat karya. "Termasuk mbok gendong juga," tutur Hidayat.

Alasannya, produsen jamu juga menggunakan tenaga kerja yang jumlahnya banyak seperti halnya industri sepatu, dan tekstil, sehingga layak disebut sebagai industri padat karya.

Namun, Hidayat belum bisa memastikan kapan rencana tersebut dapat direalisasikan. "Nanti kita bicarakan dengan Apindo dulu," ucapnya.

Seperti diketahui Kementerian Perindustrian baru mencatat lima daftar industri yang termasuk dalam padat karya. Kelima industri tersebut yaitu garmen (tekstil), sepatu, furniture, elektronik, dan mainan anak-anak.

Pada September 2013 lalu, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi memberikan usul terhadap Kementerian Perindustrian agar memasukkan produsen jamu dan produsen rokok dalam kategori industri padat karya. Usulan tersebut baru direspons sekarang oleh Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×