kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan migas internasional tanggapi positif Permen ESDM 23/2018


Jumat, 27 April 2018 / 19:18 WIB
Perusahaan migas internasional tanggapi positif Permen ESDM 23/2018
ILUSTRASI. LNG PetroChina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang ditetapkan pada 20 April 2018. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksisting untuk mendapatkan perpanjangan kontrak du blok migas terminasi atau kontrak kerjasamanya telah berakhir.

Aturan ini ditanggapi positif oleh sejumlah perusahaan migas internasional yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah ExxonMobil yang menjadi operator di Blok Cepu.

Vice President Public & Govenment Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, aturan terbaru mengenai blok terminasi ini bisa mejadi peluang bagi para investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia. "Kami menghargai upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas dan melihat apa yang telah dilakukan pemerintah akan membuka dan lebih meningkatkan peluang bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia," kata Erwin kepada Kontan.co.id Jumat (27/4).

Petrochina juga memandang aturan tersebut bisa membawa dampak positif tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. "PetroChina akan selalu mengikuti apa yang dikatakan oleh pemerintah. Kami percaya kebijakan pemerintah itu akan membawa kebaikan bagi pemerintah dan seluruh perusahaan."ujar Gusminar, Vice President Supply Chain Management & Operator Support Petrochina.

Sementara itu Pertamina yang tidak lagi mendapatkan keistimewaan dalam pengelolaan blok terminasi menerima keputusan pemerintah untuk memberikan kesempatan perpanjangan kontrak kepada kontraktor eksisting. 

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam bilang secara prinsip pengelolaan blok migas merupakan kewenangan dari pemerintah. Pertamina sebagai perusahaan plat merah siap mengikuti regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah. 

"Pertamina merupakan BUMN yang 100% adalah milik negara. Jadi apapun keputusan yang diambil tentu sudah yang terbaik untuk negara. Kami juga sangat paham bahwa pertimbangan dalam keputusan tersebut bukan hanya berdasarkan satu faktor tetapi banyak faktor.
Pertamina tentu akan mengikuti regulasi yang ada," kata Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×