Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) yang baru soal pengelolaan blok terminasi atau blok yang telah berakhir kontrak kerjasamanya. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah memberikan prioritas pertama kepada kontraktor eksisiting di blok terminasi untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Sementara dalam aturan terdahulu, pemerintah justru mengutamakan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan hak partisipasi (participating interest) di blok-blok migas terminasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan memilih untuk merevisi Permen 15/2015 dan menggantinya dengan Permen 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang ditetapkan pada 20 April 2018.
Aturan baru ini menyatakan Menteri ESDM dapat menetapkan blok migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk perpanjangan kontrak kerjasama oleh kontraktor, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) atau pengelolaan secara bersama antara kontraktor dan PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri ESDM Arcandara Tahar menyebut perubahan aturan tersebut karena pemerintah ingin menjaga produksi di blok-blok terminasi sehingga tidak mengalami penurunan.
Maklum, produksi migas di blok-blok yang akan berakhir kontraknya biasanya mengalami penurunan. Arcandara menyebut kontraktor dan pemerintah dirugikan karena produksi blok terminasi menurun. Sementara itu untuk menaikan produksi di akhir-akhir kontrak sudah sangat sulit.
Makanya pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksisting untuk mengajukan proposal perpanjangan kontrak lebih dulu. "Spirit-nya ini, satu, produksi tidak boleh turun. Biasanya di akhir kontrak produksi turun. Untuk menaikkan supaya produksi tidak turun, maka kontraknya diperpanjang, diberi kepastian untuk diperpanjang, kan boleh 10 tahun,"jelas Arcandra Jumat (27/4).
Lebih lanjut Arcandara bilang nantinya kontraktor eksisting akan mengajukan proposal perpanjangan. Jika disetujui, maka akan dibahas mengenai besaran signature bonus hingga komitmen kerja pasti.
"Komitmen kerja pasti ini baru, tadinya adanya komitmen pasti. Ini term baru, nanti ada sosialisasi," kata Arcandara tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Namun jika nanti proposal kontraktor eksisting tidak disetujui pemerintah, maka Pertamina baru diberikan kesempatan untuk mengelola blok-blok terminasi. "Pertamina dapat delapan wilayah kerja (WK), untuk ke depan diubah biar eksisting kan masih lama, diberi kesempatan dulu yang eksisting. Kalau tidak bagus baru Pertamina, kalau tidak bagus juga baru lelang," jelas Arcandra.
Tapi, seluruh perpanjangan blok terminasi ini akan tetap menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split, bukan skema cost recovery. Sejauh ini pemerintah telah memanggil kontraktor-kontraktor di 23 blok migas yang akan terminasi dari tahun 2019-2026.
Diharapkan pada pertengahan tahun ini sudah ada penandatanganan kontrak baru untuk blok-blok terminasi tersebut. Namun tidak termasuk Blok Rokan yang habis kontrak 2021 karena proposal yang diajukan Chevron Indonesia masih dalam evaluasi pemerintah.
"Ada kami targetkan sebelum Juni ini akan tanda tangan,"jelas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News