Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukanya Harga Eceran Tertinggi (HET) baru komoditas beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai ada gap terlalu lebar antara HET beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang hanya Rp 5.000 per kg.
"Misalnya HET di zona 1, beras premium Rp13.900 per kg, medium Rp10.900 per kg, dan di Bulog Rp9.950 per kg. Selisih antara HPP GKP di petani dengan harga beras di Bulog, apalagi dengan HET medium dan premium, sangat besar," kata Henry pada Kontan.co.id, Minggu (2/3).
Baca Juga: Pengamat AEPI Sebut Penetapan HET Beras Tidak Pernah Efektif
Henry menjelaskan bahwa mayoritas gabah petani sekarang sudah diproduksi menggunakan mesin combine atau mesin panen yang persentase gabah untuk dijadikan beras sudah pada tingkat 60%.
Berbeda hasilnya jika menggunakan mesin perontok yang hanya mencapai 55%. Artinya ada peningkatan dari segi kualitasnya.
Henry juga menekankan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan HPP yang multi lokasi, bukan HPP tunggal. Selain itu, jika HET yang berlaku saat ini adalah HET medium dan premium maka seharusnya hal serupa juga berlaku pada HPP gabah.
"HET dengan grade medium dan premium ini menjadi kesempatan bagi perusahaan besar untuk membeli gabah dengan harga murah dan mengolahnya lalu menjualnya dengan harga yang mahal," kata Henry.
Dengan demikian kerugian hanya akan berlaku pada petani. Sementara koorporasi dan penggilingan besar yang diuntungkan. Di sisi lain, konsumen akan tetap mendapatkan harga beras yang tinggi dan mahal.
Diketahui, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp13.900 per kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium Rp.14.400 per kg.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Terbitkan HET Beras Baru, Berikut Daftar Lengkapnya
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News