Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut baik komitmen untuk melaksanakan prinsip keberlanjutan oleh lima perusahaan sawit yang tergabung dalam The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). IPOP dimotori oleh perusahaan sawit seperti Wilmar, GAR, Cargill, Asian Agri dan Musim Mas.
"Kami mengapresiasi hadirnya komitmen dari perusahaan tersebut untuk melakukan penataan perkebunan kelapa sawit yang sejak lama mempraktekkan kesalahan dalam bisnis sawit di Indonesia," kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Pada tahun 2014, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) memfasilitasi penandatanganan IPOP, yaitu sebuah komitmen bersama antara pelaku swasta di sektor kelapa sawit yang bertujuan untuk bekerja sama untuk menghasilkan minyak sawit berkelanjutan tanpa deforestasi, tidak merusak ekosistem gambut serta menghormati hak asasi manusia.
Komitmen yang ditawarkan IPOP ini ditandatangani pada KTT Iklim PBB oleh Wilmar, GAR, Cargill dan Asian Agri pada bulan September 2014. Musim Mas, kemudian turut bergabung pada Maret 2015.
Darto yang juga ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) menjelaskan, petani akan diuntungkan dengan kehadiran IPOP tersebut. Keuntungan bagi petani sawit adalah hadirnya akses yang lebih luas, seperti akses terhadap pasar dan akan mendapatkan nilai lebih dari sekedar menjual TBS (tandah buah sawit), asalkan petani berpartisipasi dalam komitmen ini.
Darto meyakini, bahwa jika dilaksanakan komitmen tersebut akan membantu terbangunnya skema yang adil antara petani dan perusahaan. Saat ini, seluruh anggota dari IPOP tersebut menghendaki hadirnya kerjasama dengan petani kelapa sawit swadaya seiring hadirnya pendekatan intensifikasi untuk meminimalisir ekspansi bisnisnya.
"Petani akan ditingkatkan kapasitasnya dalam sistem budidaya sawit yang selama ini tidak pernah diberdayakan," kata Darto.
Komitmen bisnis tersebut sangat penting bagi petani dikarenakan peran negara yang sangat minim dalam melaksanakan amanat UU No 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Tidak saja menguntungkan petani, tetapi juga dapat meminimalisir konflik sosial dan menghormati hak-hak buruh perkebunan.
Darto meminta pemerintah untuk mendukung inisiatif ini dengan menciptakan regulasi untuk memudahkan anggota IPOP dalam mengimplementasikan visinya.
"Sehingga petani dapat cepat menerima manfaat dari transformasi industri yang digagas tersebut dan perusahaan-perusahaan lainnya dapat terkonsolidasi dalam visi ini," tutup Darto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News