kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI


Minggu, 27 Juli 2025 / 20:13 WIB
Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7/2025) di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), Fanky Christian, menilai maraknya ponsel ilegal terjadi karena pasar yang cukup besar.

“Selain karena ingin mengejar keuntungan di tengah persaingan sengit, baik antar retail di lapangan maupun melalui e-commerce, ponsel ilegal juga dijual tanpa pajak dan bea sehingga harganya lebih murah,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Kemendag Bongkar Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp 17,62 Miliar di Jakarta Barat

Fanky menegaskan, peredaran ponsel ilegal merusak ekosistem pasar resmi dan menghambat pertumbuhan distributor maupun brand global yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menurut Fanky, upaya meminimalkan peredaran ponsel ilegal harus dilakukan melalui penguatan sistem validasi IMEI serta penegakan hukum terhadap penyelundupan dan pelanggaran.

“Pemerintah perlu mewajibkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Postel. Jika dimungkinkan, fitur pengecekan IMEI otomatis pada transaksi e-commerce juga harus diterapkan,” jelasnya.

Mengenai tren penjualan ponsel resmi pada semester I-2025, Fanky menilai pasar masih mencatat pertumbuhan, terutama pada segmen menengah.

“Kecenderungan masyarakat untuk mengganti ponsel setiap ada rilis baru masih menjadi pendorong. Namun, ponsel ilegal banyak menyasar segmen low-end karena konsumen mencari harga murah,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi regulasi, edukasi konsumen dan strategi nilai tambah dari pelaku industri agar pertumbuhan pasar ponsel resmi tetap terjaga.

Baca Juga: Pasar Smartphone Dihantam Ponsel Ilegal, Pengawasan IMEI Dinilai Masih Lemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×