kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI


Minggu, 27 Juli 2025 / 20:13 WIB
Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7/2025) di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), Fanky Christian, menilai maraknya ponsel ilegal terjadi karena pasar yang cukup besar.

“Selain karena ingin mengejar keuntungan di tengah persaingan sengit, baik antar retail di lapangan maupun melalui e-commerce, ponsel ilegal juga dijual tanpa pajak dan bea sehingga harganya lebih murah,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Kemendag Bongkar Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp 17,62 Miliar di Jakarta Barat

Fanky menegaskan, peredaran ponsel ilegal merusak ekosistem pasar resmi dan menghambat pertumbuhan distributor maupun brand global yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menurut Fanky, upaya meminimalkan peredaran ponsel ilegal harus dilakukan melalui penguatan sistem validasi IMEI serta penegakan hukum terhadap penyelundupan dan pelanggaran.

“Pemerintah perlu mewajibkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Postel. Jika dimungkinkan, fitur pengecekan IMEI otomatis pada transaksi e-commerce juga harus diterapkan,” jelasnya.

Mengenai tren penjualan ponsel resmi pada semester I-2025, Fanky menilai pasar masih mencatat pertumbuhan, terutama pada segmen menengah.

“Kecenderungan masyarakat untuk mengganti ponsel setiap ada rilis baru masih menjadi pendorong. Namun, ponsel ilegal banyak menyasar segmen low-end karena konsumen mencari harga murah,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi regulasi, edukasi konsumen dan strategi nilai tambah dari pelaku industri agar pertumbuhan pasar ponsel resmi tetap terjaga.

Baca Juga: Pasar Smartphone Dihantam Ponsel Ilegal, Pengawasan IMEI Dinilai Masih Lemah

Selanjutnya: Begini Strategi Diastika Biotekindo (CHEK) Antisipasi Serbuan Produk Alkes AS

Menarik Dibaca: Makna Lagu Terbuang Dalam Waktu dari Barasuara, Soundtrack Film Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×